Masuk untuk berkontribusi

Untuk menulis, bertanya, atau berbagi kisah, daftar atau masuk dulu ya.

Feed-mu masih kosong

Ikuti Space atau penulis yang kamu minati, dan kiriman mereka akan muncul di sini.

Jelajah Space

 Berita Eksternal

Dari sumber terpercaya di luar KabarWarga

Berita

Antara

BCA tegaskan isu akuisisi saham oleh Haji Isam tidak benar

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa isu mengenai akuisisi saham BBCA oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji ...

18 minutes agoBaca
Antara

Indonesia siapkan kerja sama penempatan PMI ke Kroasia

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membahas persiapan kerja sama penempatan pekerja migran ...

22 minutes agoBaca
Antara

Tren kasus pneumonia di Jakbar naik drastis pada triwulan ketiga 2026

Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat mencatat tren kasus pneumonia (infeksi paru) di wilayahnya menunjukkan ...

27 minutes agoBaca
Pinterpolitik

Hanya Google yang Bisa Selamatkan Nadiem?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim jadi 9 tahun dalam kasus korupsi Chromebook. Tapi berita sesungguhnya bukan di angka vonisnya. Untuk pertama kalinya, hakim membagi beban kerugian negara Rp1,56 triliun secara p

an hour agoBaca
Antara

Kejagung tetapkan korporasi dan empat orang tersangka korupsi nikel

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria ...

2 hours agoBaca

Lapas Cibinong, Pesimis, Deep State?

Temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong kembali membuka luka lama. Fasilitas mewah, dugaan transaksi, dan pengawasan yang tersandung. Sejak 2013, pola serupa berulang lintas lapas dan pemerintahan. Apakah negara gagal belajar, atau ada jejari

3 hours agoBaca
Antara

Tim Jampidsus geledah sejumlah lokasi di Kaltara perkara pertambangan

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di ...

3 hours agoBaca
Antara

Enam penerbangan di Bandara Palembang terdampak kabut asap

Sebanyak enam penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Sumatera Selatan, terdampak kabut ...

3 hours agoBaca
Antara

Prabowo turunkan 1.000 perwira TNI edukasi pencegahan karhutla

Presiden Prabowo Subianto menugaskan 1.000 perwira TNI untuk turun ke daerah-daerah guna memberikan edukasi kepada ...

3 hours agoBaca
Antara

Para imam besar dunia doakan persatuan umat dan Masjid Al Aqsa

Lebih dari 40 imam besar dunia memanjatkan doa bersama untuk persatuan umat Islam dan Masjid Al Aqsa, yang dipimpin ...

3 hours agoBaca
Antara

Prabowo tegaskan korporasi dan oknum pembakar hutan terus diselidiki

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan terus menyelidiki korporasi dan oknum yang melakukan pembakaran ...

4 hours agoBaca
Antara

Wapres pastikan kebutuhan pengungsi banjir bandang Solok terpenuhi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau lokasi pengungsian korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera ...

4 hours agoBaca
Kombi.id

The 34 Best Gifts for Dads (2026)

4 hours agoBaca
Kombi.id

Nearly a Decade Later, the Electric Tesla Semi Is Here

4 hours agoBaca
Kombi.id

10 Best Coffee Subscriptions (2026), Tested by Caffeine Hounds

4 hours agoBaca
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
17 Sep·🕌Khazanah
Kiriman

Mengapa Fikih Lebih Dahulu Lahir daripada Ushul Fikih?

Berdasarkan historis yang telah sering disebutkan oleh banyak ulama, dapat kita lihat bahwa hukum-hukum fikih mulai muncul sejak masa yang sangat awal. Fikih telah tumbuh dan berkembang sejak kehidupan Rasulullah. Kemudian, pada masa sahabat, tabi‘in, dan generasi setelah mereka, fikih mengalami perluasan, perkembangan, serta proses transmisi keilmuan. Pembukuan hukum-hukum fikih mulai dilakukan pada akhir abad pertama Hijriah, kemudian fikih mencapai tahap kematangan dan kesempurnaan pada abad kedua Hijriah, bersamaan dengan munculnya para imam mazhab. Sementara itu, ilmu Ushul Fikih baru muncul pada abad kedua Hijriah. Kaidah-kaidah, dhabit (prinsip-prinsip), dan pembukuannya mulai disusun secara sistematis pada akhir abad kedua Hijriah. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang mendasar, mengapa ilmu fikih muncul lebih dahulu daripada ilmu Ushul Fikih, padahal Ushul Fikih merupakan dasar bagi fikih? Perlu kita kethaui bahwa Ushul Fikih merupakan seperangkat standar dan ukuran untuk mengatur proses istinbat hukum, serta untuk membedakan antara hasil ijtihad yang benar dan yang keliru. Dengan kata lain, Ushul Fikih merupakan ilmu yang berisi kaidah dan ketentuan untuk mengatur materi fikih. Dalam berbagai disiplin ilmu juga kita jumpai hal yang sama, dimana kaidah atau standar biasanya muncul setelah materi atau praktiknya telah ada. Sebagai contoh, ilmu nahwu dan i‘rab yang dasar-dasarnya dirumuskan oleh Imam ‘Ali dan Abu al-Aswad ad-Du’ali muncul setelah masyarakat Arab terlebih dahulu menggunakan bahasa Arab fasih dalam percakapan mereka. Demikian pula ilmu ‘arudh, yang prinsip-prinsip dasarnya dirumuskan oleh al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, muncul setelah kegiatan bersyair dan menggubah puisi dengan pola irama yang terukur telah berkembang terlebih dahulu. Begitu pula ilmu logika (manthiq) yang dibukukan oleh Aristoteles datang setelah aktivitas berpikir, berargumentasi, dan berdiskusi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak awal keberadaannya. Faktor utama yang menjadikan fikih dan hukum-hukum syariat muncul lebih dahulu adalah karena hukum-hukum syariat pada masa awal diturunkan secara langsung dari Allah melalui wahyu. Pada masa kerasulan, wahyu menjadi sumber utama dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi manusia. Al-Qur’an dan Sunnah juga telah memberikan penjelasan mengenai kaidah, prinsip, dan metode yang dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan muncul di masa mendatang. Dengan demikian, di dalam Al-Qur’an dan Sunnah telah terdapat dasar-dasar metodologi Ushul Fikih serta prinsip-prinsip istidlal (pengambilan dalil). Ketika berbagai persoalan dan kasus baru mulai bermunculan, sementara kebutuhan manusia terhadap penetapan hukum semakin luas, para ulama membutuhkan ijtihad untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. Pada saat itulah diperlukan pemahaman yang lebih sistematis mengenai metode, kaidah, dan ketentuan dalam melakukan istinbat hukum. Dari kebutuhan inilah kemudian ilmu Ushul Fikih lahir dan berkembang sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Syekh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa tidak diragukan lagi ilmu fikih lebih dahulu muncul daripada ilmu Ushul Fikih. Fikih berkembang melalui proses istinbat, pemberian fatwa, dan ijtihad. Karena itu, tidak mengherankan jika fikih mendahului Ushul Fikih. Hal tersebut dapat dipahami karena apabila ilmu Ushul Fikih berfungsi sebagai alat ukur untuk membedakan pendapat yang benar dari yang tidak benar, maka fikih merupakan materi yang diukur oleh alat tersebut. Dengan demikian, secara logis materi haruslah ada terlebih dahulu sebelum alat ukur yang digunakan untuk menilainya dirumuskan. Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa ilmu Ushul Fikih termasuk salah satu disiplin ilmu yang baru dibentuk dan dikembangkan dalam tradisi keilmuan Islam. Generasi salaf pada masa awal sebenarnya belum membutuhkan ilmu ini secara khusus karena mereka memiliki kemampuan bahasa (malakah lisaniyyah) yang kuat. Mereka dapat memahami makna dari berbagai ungkapan dan struktur bahasa tanpa membutuhkan kaidah-kaidah yang dirumuskan secara formal. Adapun kaidah-kaidah yang secara khusus diperlukan untuk memahami dan menetapkan hukum, sebagian besarnya telah mereka peroleh melalui praktik langsung dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, setelah generasi salaf dan generasi awal Islam berlalu, berbagai cabang ilmu mulai berkembang menjadi disiplin-disiplin yang tersusun secara sistematis. Pada saat itu, para ahli fikih dan mujtahid mulai membutuhkan kaidah dan prinsip yang dapat membantu mereka memperoleh hukum-hukum dari berbagai dalil. Karena itu, mereka mulai menyusun kaidah-kaidah tersebut dalam sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri dan kemudian menamakannya Ushul Fikih. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa ketika kemampuan berbahasa masih menjadi suatu malakah (kemampuan alami) yang kuat dalam diri masyarakat Arab, kaidah-kaidah bahasa belum dianggap sebagai ilmu atau seperangkat aturan yang perlu dipelajari secara formal. Demikian pula, fikih pada masa itu belum membutuhkan rumusan kaidah Ushul Fikih secara sistematis karena kemampuan tersebut telah melekat secara alami dalam diri para ulama. Namun, ketika kemampuan bahasa Arab (malakah lisaniyyah) mulai melemah, para pakar kemudian melakukan kodifikasi terhadap kaidah-kaidah tersebut berdasarkan riwayat yang sahih dan kaidah-kaidah analogis yang benar. Dengan demikian, kaidah-kaidah tersebut berkembang menjadi ilmu yang secara khusus dibutuhkan oleh seorang ahli fikih untuk memahami dan menetapkan hukum-hukum Allah berdasarkan dalil-dalil syariat. Dr. Muhammad Musthafa Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, Hal. 61-63

Mengapa Fikih Lebih Dahulu Lahir daripada Ushul Fikih?
#Fiqh#Ushul Fiqh
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·🕌Khazanah
Kiriman

DAWUH PROF. DR. KH. SA'ID 'AQIEL SIRODJ MA.

“Islam saja tanpa nasionalisme akan mudah terjebak pada sikap ekstrem, sedangkan nasionalisme saja tanpa landasan Islam akan kehilangan ruh dan arah.” ************************ Islam mengajarkan kita untuk mencintai kebaikan, menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Sementara nasionalisme mengajarkan kita untuk mencintai tanah air, menjaga persatuan, merawat kerukunan, dan bertanggung jawab terhadap negeri tempat kita berpijak. Bagi seorang santri, cinta kepada agama dan cinta kepada tanah air bukanlah dua perkara yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan. Agama menjadi ruhnya, nasionalisme menjadi jalannya. Dengan agama, nasionalisme tidak berubah menjadi fanatisme buta. Dengan nasionalisme, keberagamaan tidak berhenti pada kesalehan pribadi, tetapi ikut melahirkan kepedulian terhadap bangsa dan masyarakat. Jangan sampai atas nama agama kita mudah menyalahkan, mudah mengkafirkan, dan merasa paling benar sendiri. Sebab Islam datang membawa rahmat, bukan menjadi alasan untuk menebar kebencian. Begitu pula jangan sampai atas nama nasionalisme kita kehilangan prinsip, menggadaikan nilai-nilai agama, dan menjadikan kecintaan kepada bangsa sebagai sesuatu yang menutup mata dari kebenaran. Santri harus punya akar yang kuat dan pandangan yang luas. Akarnya adalah akidah dan ilmu agama; batangnya adalah akhlak; buahnya adalah kemanfaatan bagi umat, bangsa, dan negara. Kita belajar dari para kiai terdahulu: menjadi Muslim yang taat sekaligus menjadi warga negara yang baik. Mengaji kitab di pesantren, tetapi juga memahami keadaan masyarakat. Rajin beribadah, tetapi tidak abai terhadap persoalan bangsa. Teguh memegang syariat, tetapi tetap santun dalam pergaulan. Cinta ulama, cinta umat, dan cinta tanah air. Sebab negeri ini tidak cukup hanya dibangun dengan semangat. Ia membutuhkan iman yang menuntun, ilmu yang menerangi, akhlak yang menjaga, dan persatuan yang menguatkan. Maka, mari kita rawat keduanya dengan proporsional. Jangan mempertentangkan Islam dengan Indonesia, karena bagi seorang santri, menjaga agama dan menjaga negeri adalah bagian dari amanah. Berbeda pilihan tidak harus bermusuhan, berbeda pandangan tidak harus saling meniadakan. Selama masih berada dalam bingkai persaudaraan dan kemaslahatan, perbedaan adalah sesuatu yang perlu disikapi dengan ilmu dan adab. Sebagaimana nasihat para kiai: jangan merasa paling suci hanya karena rajin beribadah, dan jangan merasa paling nasionalis hanya karena pandai berbicara tentang bangsa. Ukuran kemuliaan bukan pada klaim, tetapi pada seberapa besar ilmu, iman, dan kecintaan kita menghadirkan kemanfaatan bagi sesama. Jadilah santri yang alim tanpa merasa paling alim, nasionalis tanpa menjadi fanatik, dan beragama tanpa kehilangan adab. Karena Islam mengajarkan kita untuk menjadi rahmat bagi semesta, dan tanah air adalah salah satu tempat kita mengamalkan rahmat itu.

DAWUH PROF. DR. KH. SA'ID 'AQIEL SIRODJ MA.
#Islam Nusantara#Abuya Said Aqil Siradj
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
Opini

NU DAN KISAH BATU BARA DI HALAMAN PESANTREN

- Ketika Tradisi Bertemu Konsesi: Sebuah Pengantar Buku Nahdlatul Ulama dalam Bingkai Puisi Oleh Denny JA Di sebuah desa, seorang perempuan mendengar berita dari radio. Nahdlatul Ulama mendapat konsesi tambang. Jauh di bawah tanah, batu bara menunggu digali. Ia memandang pohon jati di halaman. Tiba-tiba berita ekonomi itu berubah menjadi pertanyaan moral. Berapa harga sebuah kemajuan jika bumi harus membayarnya? Ia teringat pesantren. Di sana, kiai pernah mengajarkan bahwa tanah bukan sekadar benda, sungai bukan sekadar air, dan bumi adalah amanah yang dititipkan untuk anak cucu. Malam datang. Perempuan itu pergi ke masjid. Ia tidak membawa jawaban, hanya doa dan kegelisahan yang terlalu besar untuk dipendam sendirian. -000- Kisah itu terdapat dalam puisi Sri Sunarti berjudul “Batu Bara di Halaman Pesantren”. Puisi tersebut termasuk dalam antologi Nahdlatul Ulama dalam Bingkai Puisi. Buku ini bukan sekadar kumpulan sajak mengenai organisasi. Ia mencoba sesuatu yang lebih sulit: menangkap NU sebagai pengalaman kebudayaan, ingatan, kegelisahan, doa, dan harapan. Antologi ini lahir dari kerja sama PWNU Jawa Tengah dan Satupena Jawa Tengah, dengan tim editor Gunoto Saparie, Mufid Rahma …

NU DAN KISAH BATU BARA DI HALAMAN PESANTREN
#NU#Denny JA#Nahdlatul Ulama
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
Opini

Nusron Wahid "Tiarap"?

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, masih tiarap. WA (Whatsapp) tak dibalas, telepon tak diangkat. Tapi, detak jantungnya, bisa jadi lebih cepat dari biasanya. Nada HP-nya mungkin silent tanpa notifikasi. Tapi, kebisingan bukan lagi di telinga, tapi di dalam dada. Kalau saya, bukan 4 dari 8 tersangka yang diumumkan KPK semalam yang merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron, melainkan ke-8-nya. Tidak hanya Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, legenda koruptor di Indonesia, Arif Sugiono, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tapi juga, Lampri, yang merupakan Dirjen di Kementerian ATR/BPN. Dirjen mustahil bukan orang kepercayaan menteri. Lalu, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi. Semuanya adalah orang kepercayaan Menteri Nusron. Minimal, orang kepercayaan dari orang kepercayaan Menteri Nusron. Jadi, wajar, Menteri Nusron masih tiarap. Bayangkan, semua unsur lengkap. Pejabat negara, pihak swasta, dan termasuk parpol. Dari parpol, Fahd Arafiq, memang satu partai pula dengan Menteri Nusron. Boleh dibilang, semua bidak-bidak yang "dimainkan" oleh sang mentari. Entahlah, pembelaan seperti apa yang sedang dipersiapkan Menteri Nusron pada saat nanti muncul di hadapan publik? Tidak tahukah? Mainan anak-anak di bawahkah? Ditipu anak buah? Dikadalin bawahan? Atau apa? Kiranya, semuanya, belum ada yang pas sebagai kata-kata mujarab, alibi, atau alasan. KPK belum menetapkan Menteri Nusron sebagai tersangka, baru bisa mengatakan bahwa 4 dari 8 tersangka adalah kepercayaan menteri, berarti masih terputus benang merah ke arah itu. Artinya, belum ada yang berani dari para tersangka atau orang yang dianggap kepercayaan menteri itu yang mau bicara. Masih bungkam. Masih melenan bulat-bulat sendiri. Apalagi, ada si lejen Fahd Arafiq di dalamnya. Orang yang sudah tiga kali (hattrick) ditangkap KPK, dan terbukti tidak bisa lolos dari hukuman. Artinya, dia sudah berpengalaman. Kalau tertangkap, maka tanggung jawab sendiri-sendiri. Di kalangan mafia, hukum seperti itu sudah menjadi semacam tradisi. Memang, sulit korupsi dihapus dari negeri ini. Jangankan dalam kenyataan, dalam mimpi pun mungkin tidak akan pernah terjadi korupsi hilang di negeri ini. (ERIZAL)

Nusron Wahid "Tiarap"?
#Nusron Wahid#Menteri ATR
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
Opini

Menyepak Purbaya Bisa Menjadi “Gol Bunuh Diri” Prabowo

Makin seru saja cerita disepaknya Purbaya dari istana. Luar biasa tanggapan netizen, apalagi pengikut Partai Koptagul, paling gercep. Simak lagi lanjutannya sambil seruput Koptagul, wak! Politik itu kadang mirip sepak bola. Lawan belum menyerang, pemain sendiri malah menendang bola ke gawang. Kalau di stadion disebut gol bunuh diri. Kalau di Istana mungkin disebut penyegaran kabinet. Presiden Prabowo Subianto menyepak Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan. Suahasil Nazara masuk menggantikan. Ia langsung bersumpah dan berjanji: APBN sehat, kredibel, dapat dipercaya, defisit di bawah 3 persen, dan program prioritas pemerintah tetap jalan. Janji sudah direkam kamera. Mikrofon juga sudah bekerja. Tinggal rakyat menunggu hasil. Namun publik mulai bertanya nakal, benarkah Purbaya diganti karena persoalan ekonomi? Sebab muncul kecurigaan lain lebih gurih untuk digoreng. Ada soal Rp120 triliun harus disetor Danantara ke APBN, dana MBG tak boleh dipotong, Bea Cukai jangan diobok-obok, dan berbagai urusan fiskal lainnya. Belum tentu benar. Belum tentu juga salah. Itu baru kecurigaan publik. Tetapi kalau sudah menyangkut uang triliunan, rakyat mendadak berubah menjadi auditor. Kalkulator keluar, alis naik. Yang bikin situasi makin menarik, Purbaya bukan menteri popularitasnya sedang tenggelam. Bukan menteri yang ono, kerja tak jelas, kursi aman. Survei IndexPolitica menempatkan Purbaya peringkat kedua bursa capres 2029 dengan 22,50 persen, hanya kalah dari Prabowo. Bursa cawapres malah menempatkannya di posisi pertama dengan 28,65 persen, mengalahkan Dedi Mulyadi, AHY hingga Gibran. Beberapa lembaga juga mencatat kepuasan terhadap kinerjanya mencapai 84,1 persen. Gaya blak-blakannya yang disebut sebagian orang sebagai “Purbaya Effect” justru disukai publik yang sudah bosan dengan bahasa birokrasi yang kalau diterjemahkan ke bahasa rakyat membutuhkan tiga gelas kopi dan satu kamus. Masalahnya, popularitas Purbaya berhadapan dengan tren kepuasan terhadap Prabowo yang sedang anjlok. SMRC: 81,2 persen November 2025, turun menjadi 66,4 persen Februari-Maret 2026, lalu 51,1 persen Juli 2026. Poltracking: dari 78,1 persen Oktober 2025 menjadi 55,1 persen Agustus 2026. Tempo Data Science: 75 persen Desember 2025, turun ke 58 persen Maret, lalu ambruk ke 37 persen Agustus 2026. ASI masih mencatat 57,6 persen Juli 2026, tetapi arahnya tetap menurun. Ekonomi memang menjadi salah satu biang kerok: harga kebutuhan pokok, lapangan kerja dan daya beli terus dikeluhkan. Tapi angka fiskal Purbaya sendiri tidak sedang berantakan. Defisit APBN masih di bawah 3 persen. Realisasi Juli-Agustus 2026 sekitar 0,9 persen PDB, outlook akhir tahun 2,85 persen. Penerimaan pajak tumbuh 23,7 persen. Sementara rasio utang bertahan di kisaran 40 persen. Maka muncul pertanyaan usil, kalau bukan karena angka ekonomi, apakah ada angka lain yang bikin kursi Menkeu bergeser? Rp120 triliun Danantara? MBG? Bea Cukai? Atau tarik-menarik kepentingan fiskal lainnya? Belum ada jawaban pasti. Jangan buru-buru membuat konspirasi sampai setebal skripsi. Namun jika nanti ekonomi membaik, Prabowo tentu menang. Kalau APBN sehat dan program pemerintah lancar, pergantian Purbaya terbukti tepat. Tetapi kalau harga makin menggila, pekerjaan makin sempit, daya beli makin loyo, sementara persoalan Danantara, MBG dan Bea Cukai terus berisik, publik akan kembali mengingat satu hal, Purbaya sudah disepak ketika popularitasnya masih tinggi. Kalau ternyata keputusan itu salah, sejarah mungkin tidak menyebutnya pergantian menteri. Sejarah bisa saja menyebutnya, gol bunuh diri paling mahal di lapangan politik. Kita hanya bisa menonton aksi para elite mengendalikan negeri di tengah susahnya warga Kalimantan bernafas. Foto Ai hanya ilustrasi Rosadi Jamani #camanewak #jurnalismeyangmenyapa

Menyepak Purbaya Bisa Menjadi “Gol Bunuh Diri” Prabowo
#Prabowo#Purbaya
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
Cerita Warga

Terima Kasih, Harry Tjahjono: Karena Orang Kampung Juga Punya Filsafat

Ada buku yang selesai ditulis ketika titik terakhir dibubuhkan. Ada pula buku yang justru mulai bekerja setelah dibaca. Filosofi Orang Kampung: Si Doel Anak Sekolahan karya Harry Tjahjono , bagi saya, termasuk jenis kedua. Buku ini membawa kita kembali kepada Si Doel, tetapi sesungguhnya mengajak kita pulang kepada sesuatu yang lebih jauh: kampung, keluarga, tetangga, nilai-nilai hidup, dan manusia biasa yang sering luput dari narasi besar tentang Jakarta. Terima kasih, Mas Harry, karena telah mengingatkan bahwa orang kampung bukan objek nostalgia tapi pemilik pengalaman, pengetahuan, dan filsafat hidupnya sendiri. Di tengah kota yang berlari mengejar gedung tinggi, investasi, teknologi, dan modernitas, buku ini seperti seseorang yang tiba-tiba menghentikan kita di tengah jalan lalu bertanya: “Kamu masih ingat dari mana kamu berasal?” Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi jawabannya bisa mengusik cara kita memandang kota, masyarakat, bahkan diri sendiri. Saya merasakan pertanyaan itu semakin kuat ketika pada Jumat, 11 September 2026, saya kembali ke Balai Sastra H.B. Jassin di Taman Ismail Marzuki untuk menghadiri peluncuran buku ini. Bersama Hafiz, Suwitno, dan Haekal, saya berkeliling melihat bangunan yang kini jauh lebih megah dibandingkan masa ketika kami masih mahasiswa dan ikut menggerakkan Koin Sastra untuk PDS H.B. Jassin melalui jejaring Twitter. Kami pernah jadi bagian mengajak publik menyumbang agar rumah dokumentasi sastra itu tetap bertahan, tetapi ketika melihat milestone perjalanan lembaga tersebut. Sejarah ternyata bisa sangat kejam: orang-orang yang bekerja dapat hilang dari catatan, sementara catatan tentang pekerjaan mereka tetap hidup. Anehnya, buku Harry justru membuat saya tidak terlalu kecewa, karena saya menemukan hubungan yang indah: seperti PDS H.B. Jassin menyelamatkan ingatan sastra, Filosofi Orang Kampung berusaha menyelamatkan ingatan tentang manusia dan dunia sosial yang melahirkan Si Doel. Keduanya sama-sama melawan lupa, hanya dengan cara berbeda. Maka sekali lagi, terima kasih, Mas Harry, karena telah menulis sesuatu yang membuat kita memahami bahwa ketika sebuah kampung hilang, yang terancam lenyap bukan hanya rumah dan jalanannya, melainkan juga cara sebuah generasi memahami kehidupan. Semoga buku ini dibaca luas dan menjadi pintu masuk bagi resensi yang lebih kritis tentang Si Doel, Jakarta, perubahan sosial, dan nasib orang-orang yang sering tidak masuk dalam sejarah, padahal tanpa merekalah sesungguhnya sejarah tidak akan pernah melaju.

Terima Kasih, Harry Tjahjono: Karena Orang Kampung Juga Punya Filsafat
#Harry Tjahjono#SI Doel#Betawi
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Kiriman

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU

Oleh: Purwanto M. Ali Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan ATR/BPN belakangan berkembang menjadi perbincangan yang melebar ke berbagai arah. Salah satunya adalah munculnya isu yang mencoba menghubungkan perkara tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang. Bahkan, diskursusnya bergerak lebih jauh. Muncul pendapat yang mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar dan mewacanakan Muktamar harus diulang apabila benar terdapat aliran uang dari pihak yang terkait perkara tersebut untuk kepentingan Muktamar NU. Menurut saya, kesimpulan seperti itu terlalu jauh. Perkara hukum yang sedang ditangani KPK adalah satu persoalan. Keabsahan Muktamar NU adalah persoalan lain. Keduanya tidak dapat begitu saja dihubungkan tanpa adanya fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, dan dasar organisatoris yang jelas. Jangan Mengubah Pertanyaan Menjadi Fakta Dalam membaca perkara hukum, publik harus disiplin membedakan fakta, dugaan, pertanyaan, dan opini. Fakta adalah sesuatu yang telah dapat diverifikasi melalui keterangan resmi, dokumen, alat bukti, atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dugaan masih membutuhkan pembuktian. Demikian pula pertanyaan seorang jurnalis tetaplah pertanyaan, bukan konfirmasi bahwa peristiwa yang ditanyakan benar-benar terjadi. Karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah sebagian uang yang berkaitan dengan perkara HGB Bogor digunakan untuk kepentingan Muktamar NU di Jombang, pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang itu benar-benar digunakan untuk Muktamar. Bisa saja pertanyaan itu berangkat dari kabar atau isu yang beredar. Namun kabar dan isu tidak otomatis berubah menjadi fakta hanya karena kemudian menjadi bahan pertanyaan kepada aparat penegak hukum. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Jangan sampai sebuah pertanyaan berubah menjadi dugaan, dugaan berubah menjadi seolah-olah fakta, kemudian “fakta” yang sebenarnya belum pernah terverifikasi itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Muktamar NU tidak sah. Kalau Ada Aliran Dana, Buktikan Kalaupun kelak ditemukan bukti mengenai adanya aliran dana tertentu, persoalannya juga tidak berhenti pada kalimat: “uang itu digunakan untuk Muktamar NU”. Pernyataan semacam itu terlalu umum. Harus dijelaskan: uang siapa, berasal dari mana, diberikan oleh siapa, diterima siapa, berapa jumlahnya, untuk kepentingan apa, dan apa hubungan penerima dengan Muktamar. Sebab Muktamar bukan satu orang. Muktamar juga bukan satu kandidat. Di dalamnya terdapat panitia, peserta, kandidat, tim kandidat, penggembira, simpatisan, badan otonom, penyedia jasa, dan berbagai pihak dengan kepentingan serta aktivitas yang berbeda. Apabila dugaan tersebut kemudian diarahkan kepada kepentingan pemenangan kandidat tertentu, standar pembuktiannya harus semakin spesifik. Kandidat siapa yang didukung? Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Kepada siapa uang tersebut didistribusikan? Apakah penerimanya memiliki hak suara? Apakah pemberian tersebut memang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar? Semua harus dibuktikan. Tidak boleh ada lompatan logika dari “diduga ada aliran uang”, menjadi “uang digunakan untuk Muktamar”, kemudian meloncat lagi menjadi “Muktamar tidak sah dan harus diulang”. Ada jarak pembuktian yang sangat panjang di antara ketiga kesimpulan tersebut. Pengandaian Bukan Pernyataan Fakta Untuk menguji argumentasi tersebut, mari kita gunakan pengandaian paling jauh. Seandainya kelak terbukti terdapat sebagian uang dari pihak yang terkait perkara HGB Bogor yang digunakan oleh seseorang atau kelompok tertentu dalam konteks Muktamar NU, maka pertanyaan pertama adalah: siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan siapa? Kata “seandainya” harus digarisbawahi. Ini merupakan pengandaian untuk menguji konsekuensi hukum dan organisatoris, bukan pernyataan bahwa peristiwa tersebut benar-benar telah terjadi. Jika uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat, harus dibuktikan kandidat yang mana. Harus pula dibuktikan apakah kandidat tersebut mengetahui, memerintahkan, menerima, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dana tersebut. Pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asosiasi. Prinsipnya harus jelas: siapa berbuat apa, menerima apa, untuk kepentingan siapa, dan apa akibat dari perbuatannya. Jika Kandidat yang Didukung Justru Kalah? Pengandaian tersebut menjadi semakin menarik apabila kandidat yang diduga mendapatkan dukungan dana ternyata bukan kandidat yang memenangkan kontestasi. Misalnya, kandidat A diduga memperoleh dukungan dana tertentu, sementara yang memenangkan pemilihan adalah kandidat B. Jika kemudian kemenangan kandidat B hendak dibatalkan, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apa hubungan antara dugaan perbuatan untuk memenangkan kandidat A dengan kemenangan kandidat B. Apakah kandidat B mengetahui? Apakah kandidat B menerima dana? Apakah kandidat B menikmati manfaat dari tindakan tersebut? Apakah tindakan itu mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kemenangan kandidat B? Jika semua hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak logis membebankan dugaan pelanggaran yang dilakukan untuk kepentingan kandidat A kepada kandidat B yang justru menjadi lawannya dalam kontestasi. Karena itu, bahkan seandainya ada dana bermasalah yang digunakan untuk pemenangan kandidat tertentu, fakta tersebut tidak otomatis membatalkan keseluruhan Muktamar. Terlebih apabila kandidat yang didukung justru kalah. Tanggung Jawab Individu dan Keabsahan Forum Di sinilah perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pidana seseorang, pelanggaran etik atau aturan kontestasi, dan keabsahan forum organisasi. Ketiganya berada pada ranah yang berbeda. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum. Jika terdapat kandidat, tim, atau pihak tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi, persoalannya harus diperiksa berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib Muktamar, dan mekanisme internal NU yang berlaku. Tetapi untuk sampai kepada kesimpulan bahwa seluruh hasil Muktamar tidak sah dan Muktamar harus diulang, dibutuhkan dasar yang berbeda dan jauh lebih kuat. Harus dapat ditunjukkan aturan organisasi mana yang dilanggar, bagaimana pelanggaran itu memengaruhi keabsahan forum atau hasil pemilihan, dan berdasarkan ketentuan apa pelanggaran tersebut berakibat pada pembatalan hasil Muktamar. Satu orang melakukan pelanggaran tidak berarti seluruh peserta Muktamar ikut melakukan pelanggaran. Demikian pula dugaan adanya uang yang digunakan oleh satu kelompok tidak otomatis membuat seluruh keputusan Muktamar menjadi cacat. Legalitas dan Legitimasi Bukan Hal yang Sama Perdebatan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih jernih: legalitas dan legitimasi hasil Muktamar adalah dua hal yang berbeda. Legalitas berbicara tentang sah atau tidaknya Muktamar dan keputusan yang dihasilkannya berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib, kewenangan forum, prosedur persidangan, mekanisme pemilihan, dan ketentuan organisasi lainnya. Sedangkan legitimasi lebih berkaitan dengan penerimaan dan kepercayaan terhadap proses maupun hasil Muktamar. Sebuah hasil Muktamar dapat sah secara organisatoris, tetapi pada saat yang sama tetap menghadapi kritik terhadap legitimasi politik, etik, atau moralnya. Sebaliknya, besarnya dukungan publik terhadap suatu hasil juga tidak dapat menggantikan persyaratan legalitas yang telah ditentukan oleh aturan organisasi. Karena itu, jika yang dipersoalkan adalah legalitas Muktamar, tunjukkan aturan mana yang dilanggar dan mengapa pelanggaran tersebut menyebabkan hasil Muktamar tidak sah. Namun jika yang dipersoalkan adalah legitimasi, perdebatannya berbeda: apakah proses Muktamar dipandang adil, berintegritas, transparan, bermartabat, serta memperoleh kepercayaan warga NU. Kritik terhadap legitimasi tentu sah. Bahkan diperlukan sebagai bagian dari evaluasi organisasi. Tetapi kritik terhadap legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas. Jangan Mengadili Muktamar dengan Isu KPK harus didukung untuk mengusut perkara HGB Bogor dan ATR/BPN secara profesional, transparan, dan sampai tuntas. Jika terdapat aliran uang, telusuri. Jika ada penerima, buktikan. Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum. NU tidak perlu melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun prinsip keadilan mengharuskan hal yang sama berlaku dalam arah sebaliknya: jangan menghukum orang atau institusi yang tidak terbukti hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu perkara. Karena itu, terlalu jauh menghubungkan perkara OTT HGB Bogor dan ATR/BPN dengan keabsahan Muktamar ke-35 NU, terlebih menjadikannya alasan bahwa Muktamar harus diulang, sebelum terdapat fakta dan dasar organisatoris yang benar-benar membuktikan hubungan tersebut. Kita harus menjaga batasnya secara terang: Pertanyaan bukan fakta. Isu bukan bukti. Dugaan bukan kesimpulan. Pengandaian bukan pengakuan fakta. Dan persoalan legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas. Biarkan KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Jika terdapat pelanggaran organisasi, ujilah berdasarkan aturan organisasi. Jika terdapat persoalan legitimasi, jawablah dengan keterbukaan, evaluasi, dan perbaikan. Jangan membangun vonis dari rumor. Jangan pula membatalkan keabsahan sebuah forum organisasi hanya berdasarkan rangkaian asumsi. Yang harus diuji adalah bukti, bukan isu. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang terbukti melakukan perbuatan, bukan seluruh Muktamar. Dan jika yang hendak dipersoalkan adalah keabsahan hasil Muktamar, maka perdebatannya harus dikembalikan kepada aturan organisasi dan fakta yang relevan dengan proses Muktamar itu sendiri. Sebab legalitas dan legitimasi boleh sama-sama diperdebatkan, tetapi keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU
#Muktamar NU#Nusron Wahid
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Opini

Nusron dan Ujian Pendekar Muktamar

Dalam politik, terutama politik organisasi keagamaan, masa lalu jarang benar-benar menjadi masa lalu. Ia bisa kembali dalam bentuk sebuah nama, sebuah foto, sebuah tatapan, atau bahkan sebuah perkara hukum yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan pertikaian lama. Nusron Wahid adalah salah satu nama yang menarik untuk dilihat dari jarak semacam itu. Lima tahun lalu, menjelang Muktamar NU ke-34 di Lampung, Nusron berada di lingkaran penting yang ikut mengantarkan KH Yahya Cholil Staquf menuju kursi Ketua Umum PBNU. Gus Yahya bahkan menyebut Gus Saifullah Yusuf dan Gus Nusron sebagai “pendekar-pendekar” Muktamar, orang-orang yang terbiasa memainkan peran penting dalam pertarungan internal NU dari satu muktamar ke muktamar berikutnya. Dalam penyusunan kepengurusan setelah Muktamar, nama Nusron memang sempat muncul dalam susunan yang beredar. Namun, dokumen yang akhirnya diumumkan menempatkan Saifullah Yusuf sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Nusron menjadi Wakil Ketua Umum. Di situlah sejarah kecil tentang keduanya menjadi menarik..Gus Yahya memilih Gus Ipul. Bukan Nusron. Konon, ketika menjelaskan kedekatannya dengan Gus Ipul, Gus Yahya pernah berkelakar dalam bahasa Jawa: “Durung watuk ae aku ngerti Ipul meg watuk.” Belum batuk saja saya sudah tahu Ipul akan batuk. Kalimat itu, jika benar diucapkan sebagaimana beredar, sebenarnya lebih banyak berbicara tentang kedekatan personal daripada jabatan. Dalam organisasi sebesar NU, pengetahuan tentang seseorang sering kali tidak hanya dibangun dari curriculum vitae. Ia lahir dari perjalanan panjang, pergaulan, kesetiaan, dan pengalaman bekerja bersama. Tetapi politik mempunyai sifat yang kejam: orang yang kemarin berdiri dalam satu barisan dapat suatu hari berdiri di seberangnya. Dan di sinilah cerita Nusron menjadi lebih rumit. Dari pendekar menjadi pihak yang dicurigai Belakangan muncul persepsi di sebagian kalangan Nahdliyyin bahwa Nusron berada di antara orang-orang yang berseberangan politik dengan Gus Yahya dalam konflik PBNU. Namun persepsi bukan bukti. Meski yang berada di lapangan tahu telanjang mata dengan apa yang sudah dirancang jauh-jauh hari oleh Nusron kepada mas Yahya. Kita boleh mencatat adanya konflik, pernyataan-pernyataan publik, dan perubahan konfigurasi kekuasaan di PBNU. Kita juga boleh bertanya siapa berada di belakang siapa. Tetapi mengatakan seseorang “merancang penggulingan” membutuhkan bukti yang lebih keras daripada sekadar kedekatan politik atau posisi yang berlawanan. Itulah batas penting dalam politik dan jurnalisme. Sebab kalau batas itu dihapus, kritik mudah berubah menjadi penghakiman. Dan manusia, terutama manusia yang berada di pusat kekuasaan, pantas diadili oleh fakta, bukan oleh dugaan. Meski kita juga sangat paham, secara laten dengan apa yang telah dilakukan Nusron kepada "patronnya"!? Lalu datanglah KPK Kini panggungnya berubah. Pada 14 September 2026 kemarin, KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Bogor dan perkara lain di lingkungan ATR/BPN. Sebanyak 17 orang diamankan dalam tahap awal. Nusron tidak termasuk di antara mereka. KPK kemudian mengumumkan penyitaan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. Sebagian terbesar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Empat tersangka dalam perkara tersebut juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tetapi fakta bahwa seseorang disebut sebagai “orang kepercayaan” tidak otomatis membuktikan bahwa uang yang ditemukan adalah milik orang yang menjadi atasannya. Itu dua hal yang berbeda. Dan perbedaan itulah yang harus dijaga. Betapapun kita sengit kepada persona ini. Di media sosial, uang dalam koper dapat dengan cepat berubah menjadi “uang milik Nusron”. Padahal secara hukum, kepemilikan uang harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan melalui asosiasi. KPK sendiri masih mendalami hubungan antara para pihak dan aliran uang tersebut. Karena itu, kalimat yang paling jujur untuk saat ini barangkali sederhana: kita belum tahu. Sekali lagi, berapapun kita tahu sekali kelakuan jagoan muktamar ini. Dan “belum tahu” adalah jawaban yang jauh lebih sehat daripada mengarang kepastian. Membungkuk di depan, berseberangan di belakang? Ada sebuah pertanyaan yang lebih besar daripada Nusron. Bagaimana kita membaca sebuah foto ketika seseorang terlihat begitu hormat di hadapan orang lain, sementara kemudian muncul cerita bahwa di belakang layar mereka berada di kubu yang berbeda? Apakah salam, cium tangan, atau sikap membungkuk selalu berarti kesetiaan? Tidak selalu. Dalam tradisi politik Jawa dan pesantren, penghormatan kepada seorang kiai dapat berdiri sendiri sebagai etika, bahkan ketika secara politik seseorang berbeda pandangan. Karena itu, sebuah foto tidak cukup untuk membuktikan kesetiaan. Sebaliknya, sebuah foto juga tidak cukup untuk membuktikan pengkhianatan. Yang menentukan adalah apa yang dilakukan seseorang ketika kamera tidak melihat. Tetapi sekali lagi, apa yang dilakukan di belakang kamera juga harus dibuktikan. Di sinilah prinsip “berpikir adil sejak dalam pikiran” menjadi penting. Adil bukan berarti membela Nusron. Adil juga bukan berarti membela Mas Yahya. Adil berarti tidak menjadikan prasangka sebagai fakta hanya karena prasangka itu cocok dengan cerita yang ingin kita percayai. Waktu mempunyai cara sendiri NU telah mengalami terlalu banyak pertarungan untuk tidak mengenal hukum sederhana kekuasaan: orang bisa datang sebagai kawan, menjadi lawan, lalu suatu hari kembali menjadi kawan. Begitu pula sebaliknya. Karena itu, kisah Nusron dan Gus Yahya belum tentu selesai hanya karena satu muktamar telah lewat atau satu konflik telah berakhir. Yang menarik justru adalah apa yang akan terjadi setelah semua tepuk tangan berhenti. Jika benar ada tangan-tangan politik yang bekerja di belakang sebuah konflik, sejarah pada akhirnya akan mencari jejaknya. Jika tidak ada, tuduhan itu pun seharusnya gugur dengan sendirinya. Demikian pula perkara KPK. Jika uang Rp106,3 miliar itu memiliki hubungan dengan jaringan Nusron, penyidikan harus menemukan hubungan tersebut secara terang. Jika ternyata tidak, maka Nusron tidak boleh dihukum oleh rumor yang telanjur beredar. Itulah fungsi hukum. Dan itulah pula fungsi jurnalisme. Bukan membuat seseorang tampak bersalah sebelum pengadilan berbicara. Bukan pula membuat seseorang tampak suci sebelum penyidikan selesai. Pendekar muktamar dan badai Lima tahun lalu, Nusron dan Gus Ipul disebut Gus Yahya sebagai “pendekar” Muktamar. Kini salah satu nama itu berada di tengah badai yang berbeda. Bukan lagi sekadar perebutan kepemimpinan organisasi. Kini ada perkara hukum, uang dalam jumlah sangat besar, sejumlah orang dekat, dan sebuah kementerian yang berada dalam sorotan. Tetapi justru di sinilah ukuran seorang pendekar sesungguhnya diuji. Bukan ketika ia menang. Melainkan ketika ia berada di tengah badai. Apakah ia mampu menjelaskan? Apakah ia mampu membuka fakta? Apakah ia sanggup membedakan kritik dengan fitnah, dan pembelaan dengan pembenaran? Kita belum tahu. Maka biarlah penyidikan berjalan. Biarlah pengadilan berbicara jika perkara itu sampai ke sana. Dan biarlah sejarah melakukan pekerjaannya dengan tenang. Dalam bahasa Jawa ada ungkapan yang keras tetapi sederhana: sing salah kuwalat—yang salah pada akhirnya akan berhadapan dengan akibatnya sendiri. Tetapi ada kalimat lain yang tidak kalah penting: sing durung kabukten salah, aja diadili dhisik. Yang belum terbukti salah, jangan dihukum lebih dahulu. Mungkin itulah cara paling sederhana untuk tetap adil—bahkan kepada orang yang tidak kita sukai. Dan untuk sementara, barangkali kita cukup duduk di pinggir gelanggang. Dian saja. Meneng. Melihat bagaimana seorang “pendekar Muktamar” menghadapi badai. Tanpa tepuk tangan. Tanpa sorak. Dan tanpa vonis sebelum waktunya. Betapapun kita tahu sepak terjangnya selama ini. Kawan-kawan. Hari ini beredar isu kencang, dan berhembus kencang sekali sejak semalam, bahwa akan ada reshuffle kabinet dadakan, dengan kemungkinan menggeser Nusron setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kita belum tahu apakah ini benar atau sekadar rumor. Namun, dari lingkaran dalam Partai Golkar memang sudah lama beredar kabar bahwa nama Nusron, yang disebut tidak berada dalam lingkaran Ketua Umumnya, telah lama diusulkan untuk diganti. Jika reshuffle itu benar-benar terjadi, apakah ini kemudian membenarkan ungkapan mantan Ketum PBNU, bahwa Nusron menuai buahnya sendiri karena telah membeli sebagian suara Muktamirin sebelumnya? Wallahu alam.

Nusron dan Ujian Pendekar Muktamar
#Nusron Wahid#Pendekar Muktamar
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·📖Story
Opini

Cara SBY Menangani Tsunami Aceh!!

Perintah darurat itu lahir di hari paling gelap dalam sejarah modern Indonesia, yakni 26 Desember 2004. Hanya dalam hitungan menit, gelombang setinggi 30 meter menyapu bersih pesisir Aceh dan menelan ratusan ribu nyawa. Saat bencana abad ini terjadi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menjabat sebagai Presiden RI selama dua bulan. Saat gempa terjadi, Presiden SBY sedang berada di Jayapura, Papua. Mendengar komunikasi ke Aceh putus total, insting komandonya bergerak cepat. Malam itu juga, ia menggelar sidang darurat, membatalkan kepulangan ke Jakarta, dan memerintahkan pesawat kepresidenan langsung terbang membelah rute terjauh menuju Aceh. Setelah transit darurat di Makassar dan Batam untuk isi bahan bakar, SBY mendarat di Lhokseumawe pada 27 Desember 2004. Sang Jenderal purnawirawan tak kuasa menahan air mata melihat puluhan ribu jenazah bergelimpangan dan kehancuran total di depan matanya. Dalam kepanikan nasional, Presiden SBY mengambil keputusan ekstrem yang sangat berisiko. Saat itu Aceh berstatus Darurat Sipil dan tertutup akibat konflik bersenjata dengan GAM. Menabrak protokol keamanan, Presiden SBY mengumumkan kebijakan Open Sky, yaitu membuka pintu Aceh selebar-lebarnya untuk militer dan relawan asing. Kebijakan berani ini mendatangkan kapal induk AS USS Abraham Lincoln hingga bantuan puluhan negara sahabat. Perintah tempur diubah total menjadi operasi kemanusiaan. Prajurit TNI kini bahu-membahu dengan tentara asing, bahkan dengan anggota GAM, demi mengevakuasi korban. Presiden SBY lalu mendirikan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dipimpin teknokrat profesional. Langkah ini menjamin pengelolaan bantuan miliaran dolar berjalan bersih tanpa adanya korupsi. Dunia internasional pun memuji Indonesia atas manajemen krisis pascabencana terbaik di era modern. Ketulusan merangkul semua pihak di tengah lumpur tsunami melunakkan ego politik. Pemerintah RI dan GAM akhirnya sepakat mengakhiri konflik bersenjata selama 30 tahun di meja perundingan Helsinki pada tahun 2005. Tsunami yang menghancurkan Aceh, pada akhirnya mencuci bersih luka perang tiga dekade.

Cara SBY Menangani Tsunami Aceh!!
#SBY#Aceh#Tsunmi#GAM
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Opini

KWAGEAN HOREG

Setelah ada postingan dari salah satu fp info pare raya, banyak dari alumni dan beberapa teman pribadi, yang mengirim pesan untuk bertanya dan kemudian protes dengan kejadian ini. Karena memang dalam postingan tersebut, ada gambar plang pondok Kwagean dicopot, agar truk yang memuat sound horeg bisa lewat. Kesannya, pondok tidak dihargai. Padahal tidak tepat seperti itu yang terjadi. Semua proses dan kejadiannya berjalan dengan aman, juga rukun saling menghargai. Tidak ada yang dirusak, tidak ada juga yang direndahkan. Bahkan kegiatan didalam pondok pun berjalan seperti biasa. Para panitia acara sudah meminta izin sebelumnya , dan kamipun mengizinkan. Bukan berarti kami mendukung acara ini, namun acara yang sudah diizinkan oleh pengurus desa, bukan wewenang kami untuk mempermasalahkannya. Sikap kami, adalah mengikuti sikap bapak. Beliau selalu menempatkan segala hal pada tempatnya. Pada posisinya. Sebagaimana dalam hal pengaspalan jalan desa dahulu, bapak tidak mau memutuskan. Semua dilemparkan kepada pejabat desa, karena mereka yang lebih berhak. Lalu, apakah kami tidak terganggu?. Untuk menjawab ini, saya akan menceritakan bagaimana keadaan jumat malam kemarin dipondok. Terutama di rumah bapak. Sudah sejak habis maghrib, bapak sengaja keluar rumah, dan ngungsi sementara kerumah ibuk di tetangga kecamatan. Beliau sengaja pergi, agar tidak terganggu kesehatannya oleh sound horeg. Karena fisik beliau sudah tidak mampu menahan hentakan dari suara sound horeg. Dan kebetulan, tahun ini ada lima truk sound horeg yang sound check bersamaan disekeliling pondok. Bapak mengungsi ke rumah ibuk hingga acara sound check selesai, lalu pukul sebelas malam beliau sudah kembali kerumah untuk istirahat. Saya sendiri, yang sudah terdampak sejak sore. Akhirnya tidak mampu menahan mual. Dan isya’ awal berangkat ke dokter untuk periksa lambung yang kambuh. Suara sound yang menghentak, seringkali membuat sakit didada, dan untuk saya yang sedang pemulihan dari sakit gerd, membuat asam lambung naik. Adapun saudara yang lain, ada yang ngungsi kerumah adek yang agak jauh dari pondok induk. Tapi ada juga yang keliling melihat check sound, sambil melihat-lihat keadaan. Jadi mengganggu iya, namun bukan berarti harus dikonfrontasi secara langsung. Bukan begitu cara bapak saya bersikap dalam berdakwah di masyarakat. Ketika ada suatu kejadian yang tidak diinginkan seperti ini, bapak memilih untuk diam. Tidak melarang, apalagi melawan. Karena bagi beliau, berdakwah harus dengan kesantunan, dengan penuh perhatian. Mengajarkan keislaman secara halus dan tanpa paksaan. Seringkali justru dengan sabar memupuknya, hingga tumbuh kesadaran. Disetiap hal yang terjadi, bapak selalu menaruh hak dan kekuasaan sesuai dengan porsinya. Saat ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum, maka beliau selalu mengikuti hukum desa yang berlaku. Bahkan urusan yang berada didalam lingkup RT dan RW pun, menurut beliau pak RT dan pak RW lebih berhak memutuskan. Bapak saya mengajarkan untuk tidak bertindak melebihi kewenangan. Akan saya ceritakan satu contoh nyata. Pernah suatu ketika, kakak tertua saya matur ke bapak. Beliau sedikit mengeluhkan tentang tetangga yang kadang menyervis motornya dan mengganggu santri yang sedang ngaji. Namun saat cerita ke bapak, beliau hanya dengan enteng njawabi:”gak eling sampean ndisek lek sepedahan Yo banter, bribeni tanggane(apakah kamu tidak ingat, kalau kamu motoran dulu juga kenceng. Sering membuat gaduh tetangga)”.Hahaha Dalam cara bapak menanggapi ini, bukan membenarkan tetangga pondok. Tapi beliau menginstropeksi dulu kedalam, lalu selanjutnya memperbaiki. Baru setelahnya, beliau menggiring pelan-pelan menuju kesadaran bersama. Sekali lagi. Meskipun bapak diam, namun bukan berarti membenarkan. Terutama hal-hal kurang baik yang ada didalam sound horeg. Bapak selalu istiqomah ngaji menerangkan halal dan haram. Bahkan dalam rutinan ngaji malam rebo dengan para masyarakat sekitar pun, bapak memilih kitab fiqih dasar. Dulu kitab sulam taufiq, dan sekarang kitab taqrib. Dimana kedua kitab ini adalah kitab dasar fiqih yang menerangkan tentang kewajiban dasar seorang muslim, dan hal-hal yang halal dan yang diharamkan. Lalu saya jadi teringat, suatu ketika bapak juga pernah bercerita;”ndisek, Mbah Arif seng babat tanah kwagean, tau ngendikan:’pokok sopo AE seng ORA seneng ngaji, bakale ORA suwe neng kwagean’(dulu, Mbah Arif yang membabat desa Kwagean pernah berpesan:’siapa saja yang benci pada ngaji, maka bakal tidak lama ada di Kwagean)”. Tapi saya husnudzan, berbaik sangka, bahwa mereka yang menyewa sound horeg ini bukan karena tidak suka ngaji. Namun mungkin karena ingin mengejar gengsi, dan unjuk kesuksesan saja. Atau kalau tidak, ya karena fomo. Tidak ingin ketinggalan tren yang sedang fyp disemua media sosial. Kami memahami, mereka adalah para awam yang tidak tahu hukum. Atau tahu, namun tidak punya keberanian dan atau kekuatan untuk menaatinya. Atau mungkin, kita yang belum tahu hukum yang sejatinya. Jadi. Sebelum saya, dan mungkin anda ingin mengkhutbahi dan atau menghakimi tentang dakwah kepada bapak saya, tolong berhenti. Tahan dulu kesombongan kita. Sejenak berkaca. Bapak sudah berdakwah puluhan tahun. Dan sedikit banyak, perubahan baik, terutama dalam hal keislaman di kwagean, adalah jasa beliau. Dengan metode yang beliau pilih. Dengan pendekatan yang beliau jalankan. Saya ingat bagaimana dulu, ada seorang kiai, tokoh besar dari Jakarta. Terkenal sebagai mubaligh, juga tokoh salah satu partai. Datang ke kwagean hanya untuk ‘memarahi’ bapak yang tidak mau terjun, dakwah kedalam partai politik. Menurut beliau, seorang kiai itu harus masuk kedalam partai untuk berjuang. Berdakwah. Lalu dengan tenang bapak menjawab:”Ngapuntene, kulo bagiane mboten ten mriku(mohon maaf kiai, saya bukan bagiannya dakwah disana)”. Jadi memang cara berdakwah dan atau cara menyikapi hal-hal seperti ini, banyak kiai yang berbeda-beda metodenya. Untuk masalah plang pondok, jangan terlalu dibesar-besarkan. Karena itu hanya urusan kecil. Kalau difikir dengan hati yang dingin, sebenarnya kita, pondok Kwagean, sudah semestinya mengizinkan penurunan sejenak plang pondok ini untuk dilewati sound horeg. Karena pada hakikatnya plang pondok ini berdiri melintas diatas tanah jalan milik umum. Sepanjang tahun kita ‘meminjam’nya untuk menaruh plang. Dan apabila ‘kepentingan umum’ meminta izin sejenak untuk menurunkannya, sangat tidek elok bila kita menolaknya. Adapun yang lewat itu bis peziarah, truk molen, atau sound horeg, itu adalah urusan perangkat desa yang punya hak mengizinkan. Mari kita berjalan dan bersikap sesuai tugas dan posisi. Jangan offside, nanti disemprit pak wasit. Apalagi sekarang sudah zamannya var, kita tidak boleh playing victim ataupun diving. Sekali lagi, harap disikapi dengan tenang. Karena bahkan ngaji pun tidak libur, semua kegiatan berjalan seperti biasa. Yang tidak tenang adalah anak-anak yang kemecer pengen kabur menonton check sound yang ada didepan mata. Terutama yang ada dancernya. Hahaha Astaghfirullahal adziim….. saya kemudian memesankan kepada teman-teman saat ngaji:”inilah yang dimaksud dengan hadis nabi, bahwa islam lahir dari keterasingan, dan akan kembali pada keterasingan. Saat semua sibuk dengan semua hal tentang sound horeg, dan dancer sexynya. Kita harus sekuat tenaga menahan diri, untuk menjaga syariat. Hingga akhirnya terasing dari sikap populer para khalayak ramai disekitar kita”. Namun tenang, Kanjeng Nabi menutup hadisnya dengan dawuh:”namun meskipun begitu, keberuntungan akan menjadi milik para orang yang terasing tersebut”. Semoga, semoga, dan semoga….. #salamKWAGEAN

KWAGEAN HOREG
#soundhoreg#kwagean#ponpes
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·📖Story
Opini

Pidato Sertijab Pejabat Tercepat!

𝙋𝙪𝙧𝙗𝙖𝙮𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙣𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙖𝙡𝙚𝙢 : “Bapak dan Ibu, bagi saya hari ini adalah momen penting…” (jeda sejenak) 𝙋𝙪𝙧𝙗𝙖𝙮𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙢𝙪𝙡𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙞𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙠𝙖𝙡𝙚𝙢, 𝙩𝙞𝙗𝙖 - 𝙩𝙞𝙗𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙜𝙖𝙮𝙖 𝙠𝙝𝙖𝙨𝙣𝙮𝙖 : “Tidak usah saya pikir kepanjangan ini... Jadi kalau waktu itu saya datang, boleh lah bahasanya ngomong panjang, karena untuk menciptakan optimisme. Kalau sekarang kan saya akan serahkan kepada Pak Suahasil aja ke depan, ya… Jadi saya hanya ngomong pendek aja. Terima kasih semua atas kerja sama selama 1 tahun terakhir ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Mungkin ada banyak hal yang ingin disampaikan, tetapi tidak semuanya harus diucapkan. Dari pak Purbaya kita belajar ada kalanya seseorang cukup mengucapkan terima kasih saja. Terlepas dari pro dan kontra selama menjabat, saya menghargai sikap tenangnya di momen tersebut

Pidato Sertijab Pejabat Tercepat!
#purbaya#menkeu
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
Opini

Pidato Singkat Purbaya!

Pak Purbaya pidato di acara penyerahan jabatan Menkeu hanya 30 detik. Teks pidato yang disiapkan ndak dibaca. Percuma, ndak penting lagi. Toh dulu mesti pidato panjang2 biar menciptakan optimisme, sekarang urusan itu ya ora urus lagi. Sudah jadi urusan Menkeu yang baru. Cukup bilang terima kasih atas kerjasamanya, wassalam. Bukan fans Pak Pur tapi sikapnya salut. Begitu yang namanya tahu diri dan bermartabat, Pak. Kalau sudah tak diajak main, ya kita angkat kaki secepatnya. Selamat terbebas dari situasi yang gila, Pak. Sukur-sukur hanya setahun. Ya walau terus terang, diberhentikan dengan cara demikian, seperti apa ya melihatnya... Ndak pantes, seolah tidak menghargai manusianya dan kontribusinya selama ini. Orang karyawan level toko saja tetap punya hak diberhentikan baik-baik. Diberitahu dulu, pun kalau harus mendadak ya tidak pakai dipermalukan. Bahkan konon di level perusahaan keuangan, jika ada karyawan yang melakukan fraud atau indikasi penipuan dan kecurangan, secara diam-diam perusahaan justru mengarahkan untuk resign daripada langsung pecat. Demi menjaga citra perusahaan. Lha ini sekelas menteri, dicut off pas masih menghadiri sidang, masih dalam situasi bekerja. Bikin program yang menyebabkan puluhan ribu anak keracunan, ngotot dibanggakan. Bikin puluhan ribu kopdes tak ade guna, ke mana-mana dibilang prestasi. Punya menteri yang berusaha bekerja dibuang semaunya, yang nggak kerja tapi kuat membual malah dipertahankan. Dihujat gila dan gagal pun tampaknya justru makin joget. Orang ini punya trauma apa sih sampai se-emejing ini kelakuannya? #pidato #purbaya #menkeu #prabowo

Pidato Singkat Purbaya!
0
N
NEXTRAAPPSRedaksi· Warga
15 Sep·💭Opini
Jurnalistik

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga

Satu lagi instrumen pembungkaman ekspresi di ruang digital. Dzikrie Arethusa/Remotivi R UU Penyiaran baru saja sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Remotivi telah mengikuti wacana publik yang digulirkan Komisi I DPR serta membaca matriks perubahan dan naskah akademik RUU Penyiaran, dan menyatakan menolak revisi ini sepenuhnya. RUU Penyiaran telah menjadi sorotan publik sejak Komisi I DPR RI berupaya memperluas ruang lingkup penyiaran konvensional ke ranah digital. Kami percaya bahwa platform global perlu bertanggungjawab atas ruang digital yang ia kelola serta berkontribusi bagi kehidupan sosial, kultural, dan ekonomi nasional. Namun, pengaturan yang keliru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam hak ekspresi warga. Kami mencatat lima potensi masalah besar dalam revisi ini: Tumpang tindih regulasi. Argumen Komisi I DPR bahwa ranah digital berada dalam “kekosongan hukum” sehingga perlu diatur dalam RUU Penyiaran adalah klaim yang keliru. Internet dan platform di Indonesia telah diatur dalam rezim UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya. Menempatkan tata kelola internet ke dalam hukum penyiaran berpotensi menciptakan duplikasi hukum, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Definisi Penyiaran Digital Terlalu Luas dan Salah Kaprah. Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026 , disepakati rumusan Pasal 1 angka 19 terkait definisi Konten Digital sebagai: “…informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital baik yang disediakan oleh platform digital maupun pengguna akun digital.” Definisi ini menyamakan aktivitas ekspresi warga pengguna media sosial dengan entitas industri lembaga formal seperti stasiun TV atau layanan streaming . Padahal, karakteristik distribusi dan moderasi konten pengguna di internet berbeda secara fundamental dari penyiaran konvensional atau over the top . Pengaturan terkait konten pengguna telah termuat dalam UU ITE dan aturan turunannya. Ancaman moderasi berlebih ( over-moderation ) dan pembungkaman kritik. Tumpang tindih peraturan terkait moderasi konten pengguna berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan memperparah fenomena sensor berlebih. Saat ini, instrumen moderasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital telah memicu pemutusan akses ( takedown ) terhadap konten kritis yang diekspresikan oleh masyarakat sipil. Memberikan wewenang moderasi konten kepada rezim RUU Penyiaran di bawah Komisi Penyiaran Indonesia hanya akan memperluas instrumen sensor, mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, serta melegitimasi pembungkaman suara kritis warga di ruang digital. Pengaturan layanan over the top yang tidak optimal. Layanan streaming over the top memang merupakan belum diatur secara spesifik dalam aturan perundangan. Namun, RUU ini masih terlalu fokus pada pengaturan administratif dan pelarangan konten secara kaku dan sempit (mis., streaming platform dilarang menampilkan perjudian atau kekerasan). Pengaturan yang lebih struktural hanya terkait pendaftaran dan pembukaan kantor cabang platform , pembayaran pajak, dan kuota minimal 25% konten lokal. Pengaturan ini tidak menjamin platform global berkontribusi secara signifikan dalam mengembangkan industri film dan konten nasional. Yang lebih tepat sasaran adalah pengaturan seperti kewajiban investasi, kewajiban produksi dengan tenaga lokal, atau pengembangan intellectual property . Tidak diberlakukannya tanggung jawab asimetris (platform besar punya tanggungjawab lebih besar). Pengaturan dalam RUU ini mengatur seluruh platform audiovisual, tanpa pandang bulu. Pengawasan peraturan ini tidak akan efektif karena, jumlah platform yang dapat diakses di Indonesia itu jauh melebihi kapasitas Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberlakuan tanggungjawab asimetris memungkinkan pengawasan yang lebih optimal karena berfokus pada pemenuhan kewajiban platform yang memiliki pengaruh dan pangsa pasar yang besar. Pendekatan ini juga mengurangi ketidakpastian hukum, karena kewajiban platform ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur, alih-alih berlaku seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan skala operasinya. Tidak Ada Pertimbangan Publik Revisi UU Penyiaran ini tidak muncul dalam ruang hampa. Pada satu sisi, memang benar bahwa pertumbuhan platform global telah mengubah peta industri media dan komunikasi secara signifikan. Negara mesti hadir untuk menjaga kedaulatan warga dan mengembangkan industri kebudayaan nasional. Namun, pada sisi lain, kami juga memahami bahwa RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi otoritarianisme negara yang menyejahterakan elit korup serta menghancurkan lingkungan hidup warga. Remotivi telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Poin desakan kami selalu berkutat pada dua prinsip dasar: keragaman kepemilikan dan keragaman konten. Kami percaya bahwa, agar industri penyiaran dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik, segala macam pemusatan–baik modal, wilayah, ataupun konten–harus dipecah. Industri penyiaran harusnya didorong untuk tumbuh secara lokal, agar mengembangkan konten dan profesional lokal. Kami juga percaya bahwa kebebasan pers dan semangat jurnalisme publik mesti didorong dalam penyiaran, oleh karena itu segala macam intervensi terhadap pers, baik oleh pemilik media atau aktor negara, harus dibatasi. Kehadiran teknologi internet tentu mengubah bagaimana hal-hal ini diterapkan, namun yang ingin dicapai tetap sama: kedaulatan rakyat. [ Baca juga: Tidak Semua Layar Adalah Broadcasting: Menata Regulasi Media di Era Streaming ] Sayangnya, semangat itu sama sekali tidak terasa dalam revisi UU Penyiaran, termasuk perubahan yang diselipkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Tren kebijakan media dan teknologi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya: pemusatan kontrol negara atas ekosistem informasi dan ekspresi warga. Kecenderungan ini juga muncul dalam produk hukum yang lebih luas. Bukan hanya isi pasal, cara pasal-pasal itu dilahirkan pun tidak demokratis. Dari UU TNI, UU Penyiaran, hingga produk perundangan lainnya, polanya berulang: dirumuskan tergesa-gesa, jauh dari transparan, dengan partisipasi publik yang direduksi menjadi formalitas. Kami menilai masalahnya bukan lagi sektoral. Yang tengah berlangsung adalah upaya sistematis dan masif untuk mengikis demokrasi hingga tinggal kulitnya saja. Demokrasi direduksi jadi pemilu, konsultasi publik, ruang partisipasi yang sekedar tokenisme, sementara isinya dikosongkan. Inklusivitas, kebebasan pers, dan hak-hak minoritas satu per satu diingkari. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran. Dan terhadap semua bentuk pengaturan atas hak ekspresi publik yang dihasilkan rezim ini, sikap kami satu: kami tidak lagi percaya.

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga
#remotivi#jurnalis#UU Penyiaran#Publik
0
N
NEXTRAAPPSRedaksi· Warga
15 Sep·💭Opini
Jurnalistik

‘No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?

Belakangan mencuat istilah “No viral no justice" atau tidak ada keadilan jika belum diviralkan. Benarkah ini akan menolong korban untuk mempercepat kasus yang ia alami? Bilal Ahmad/Remotivi I stilah ‘no viral, no justice ‘ muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik. Ketimbang mengandalkan penegak hukum formal yang butuh lama penanganannya dan belum tentu juga kelar serta mendapat perhatian serius. Namun, yang menjadi persoalan, mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum? Media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazumah berbagi dengan Konde.co pada (3/7/2023). Menurutnya, maraknya kasus yang diviralkan di media sosial merupakan respon dari masyarakat karena tidak sepenuhnya percaya pada aparat. “Masyarakat mencari faktor eksternal agar ditangani. Hal ini wajar karena kita lelah terhadap penegakan hukum di Indonesia yang stuck, tidak ada progress” ujarnya. Mengutip dari viva.co.id, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menyoroti anggapan yang berkembang dalam penegakan hukum bahwa tidak ada keadilan apabila tidak viral di media sosial. Ia menekankan bahwa informasi yang tersebar luas hingga viral belum tentu memiliki kebenaran yang terkonfirmasi. “Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat (30/6/2023). “Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat ‘No Viral, No Justice’. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya. Burhanuddin mengamati banyaknya peristiwa hukum yang menjadi viral selama proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan oknum-oknum dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tidak peduli benar atau salah, yang paling penting adalah peristiwa tersebut menjadi viral. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selalu berusaha memberikan solusi terbaik dalam menangani kasus dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, seringkali Kejaksaan menerima tanggapan negatif seperti hujatan, sindiran, dan makian. Ia menyadari bahwa ruang publik tidak memiliki sekat, ruang, waktu, dan batas. Kasus Pandeglang: Sulitnya Mencari Keadilan Hukum Salah satu peristiwa yang ramai di media sosial adalah kasus dari Pandeglang, Banten. Kasus itu melibatkan seorang mahasiswi sebagai korban pemerkosaan dan Non-consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) oleh seseorang yang dikenal dengan inisial AHM. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengungkapkannya melalui akun Twitter @zanatul_91. Namun yang disayangkan dalam proses persidangan kasus tersebut, keluarga korban dalam cuitannya menjelaskan bahwa korban (adiknya) dan saksi (kakak) dipanggil oleh jaksa penuntut ke ruang pribadinya. Jaksa tersebut berkali-kali menggiring opini pribadi seperti, “Kamu harus bijaksana,” dan, “Kamu harus mengikhlaskan.” Selain itu, salah satu jaksa perempuan Kejari Pandeglang menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Kejaksaan Sudah Memiliki Pedoman Siti Mazumah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Harusnya pedoman ini dipatuhi oleh jaksa-jaksa. “Kalau pedoman internal saja tidak mereka patuhi, lalu apalagi yang mereka patuhi. Hal ini perlu evaluasi internal agar pedoman itu dijadikan pemahaman,” kata Zuma. Tambahnya, “Sejauh ini apakah pelatihan dan lain-lain sudah dilakukan, walaupun tidak menjamin 100 persen akan merubah jaksanya. Memang banyak juga jaksa yang baik yang berpedoman pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, itulah yang harus dipublikasikan dan jadi inspirasi.” Zuma pun menanggapi kasus kekerasan seksual yang sedang viral di Pandeglang dan kemudian mendapatkan perhatian. Ia menyatakan sedih dan prihatin jika jaksa malah menyuruh korban untuk memaafkan. “Kalau jaksa yang bilang memaafkan pelaku dan sebagainya itu sudah melanggar. Harusnya jaksa berpihak ke korban, memahami dan mengerti korban. Jika jaksanya sendiri meminta korban memaafkan pelaku, lalu sebenarnya jaksa berpihak ke mana? Lantas bagaimana tuntutan dan dakwaan yang akan dilakukan jaksa?” Ia menambahkan dalam kasus kekerasan seksual ini sebenarnya speak up di media sosial merupakan pilihan terakhir. “Awalnya kakaknya korban ingin merahasiakan kasus ini agar korban tidak trauma dan malu karena masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Tapi kemudian diamnya korban karena merasa dapat mengandalkan aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan. Sehingga mengungkapkan kasusnya di media sosial menjadi langkah akhir.” Terkait pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin tentang memviralkan suatu kasus dapat merugikan netizen sendiri ketika harus berhadapan dengan UU ITE. Zuma berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman. Apa lagi, para korban juga punya hak atas perlindungan, pemulihan, dan jaminan kasus yang sama tidak terulang. “Respon jaksa agung terhadap solidaritas masyarakat yang turut memviralkan itu menurut saya kurang pas, ya. Harusnya kasus yang viral ditampung sebagai masukan dan evaluasi, refleksikan bareng-bareng, karena jaksa agung sebenarnya sudah punya pedoman aturan itu. Pembungkaman dan kriminalisasi sering dipakai oleh orang yang tidak mau ada perbaikan hukum. Jika malah dihadapkan pada UU ITE, itu menjadi pertanyaan. Sepemahaman saya korban yang speak up di medsos ini memang tidak mendapatkan hak keadilan dalam hukum,” tegasnya. Zuma yang juga bekerja sebagai pendamping korban merasa bahwa penegak hukum lebih responsif ketika kasus telah viral. “Rata-rata ketika kasusnya sudah mendapat perhatian publik, maka pelayanan yang diberikan pada korban pun lebih baik.” Speak Up di Media Sosial Bukanlah Pilihan Gampang bagi Korban Meskipun speak up di media sosial bisa membuat layanan terhadap korban lebih cepat, namun menurut Zuma, speak up bukanlah pilihan yang gampang bagi korban. “Ada juga yang mendapat ancaman oleh pelaku lebih intens. Ini bukan hal yang mudah karena setelah speak up, identitas korban jadi terbuka.” Selain memiliki kerentanan dan resiko yang besar, UU ITE sebagai pasal karet juga harus diwaspadai. Zuma memberikan saran dan langkah-langkah jika korban tidak punya pilihan lain dan merasa perlu speak up. 1. Memahami Risiko UU ITE Zuma menyarankan agar nama asli pelaku tidak disebarluaskan, mengingat konsekuensi publik mengetahui kasus ini. “Samarkan nama pelaku. Cukup ciri pelaku dan menceritakan apa yang dialami saja,” ujarnya. 2. Laporkan pada Lembaga Pengawas Penegak Hukum Jika penegak hukum terkesan lambat atau abai merespon laporan korban, maka langkah yang bisa ditempuh adalah melaporkan oknum aparat tersebut kepada lembaga yang bisa mendorong aparat bekerja. Misalnya, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI, atau kepolisian diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kirim surat-surat kepada lembaga tersebut untuk mendorong aparat bekerja,” kata Zuma. “Langkah ini perlu diambil agar jangan sampai korban menghadapi masalah baru dalam prosesnya mendapat keadilan.” 3. Mencari lembaga pendamping korban Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya mencari lembaga pendamping korban. Pastikan ia mendapat bantuan lembaga yang bisa mendukung seperti Komnas Perempuan, LBH, dan lain-lain untuk mendorong proses hukum. Zuma tidak menyarankan langsung viralkan kasusnya; speak up adalah alternatif terakhir jika tidak ada pilihan lain. Bantuan dari lembaga pendamping korban dimaksudkan agar korban tidak ditimpa masalah berulang seperti kriminalisasi dan perundungan. Jurnalis juga bisa mendorong perubahan kebijakan karena kekuatan netizen terbatas. Zuma menjelaskan, lembaganya tersebar di 32 provinsi dengan 74 organisasi pendamping korban. Masyarakat juga bisa mengakses di hotline daerah masing-masing atau carilayanan.com. Bagi orang yang butuh pendampingan, tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali misalnya ada pembiayaan yang tidak bisa dicover seperti psikolog dan lain-lain. Ada juga lembaga layanan milik pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) punya SAPA 129 sebagai alternatif pengaduan kasus-kasus. penulis: Ika Ariyani

‘No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?
#remotivi#viral#justice#no viral no justice
0
AR
Andreas Ryan Sanjaya, PhD Researcher at QUT Digital Media Research Centre, Queensland University of Technology· Warga
Kiriman

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?

● Objektivitas jurnalisme bukan berarti bebas sudut pandang atau kritik. ● Makna objektivitas juga dipengaruhi oleh relasi kuasa dalam produksi berita. ● Objektivitas harus menjaga akurasi tanpa menjadi alat membatasi kritik media. Dalam acara “Presiden Prabowo Menjawab” , Prabowo menekankan bahwa media harus objektif saat menanggapi pertanyaan Najwa Shihab. Pernyataan itu menarik, terutama ketika disampaikan di tengah meningkatnya kritik terhadap gaya kepemimpinan Presiden yang dinilai publik semakin tidak ramah terhadap suara kritis . Namun, siapa yang menentukan seperti apa media yang objektif itu? Pertanyaan ini relevan ketika hubungan pemerintah dan media kembali menjadi sorotan. Mungkin “objektif” terdengar seperti kata yang netral. Padahal, dalam sejarah jurnalisme, maknanya jauh lebih rumit. Objektif bukan berarti tanpa sudut pandang Gagasan objektivitas dalam jurnalisme berkembang dari tradisi pemikiran yang menekankan pentingnya fakta yang dapat diamati dan diverifikasi. Dalam perkembangan jurnalisme modern, objektivitas kemudian menjadi salah satu standar profesional untuk membedakan berita dari propaganda dan opini partisan. Namun, objektivitas bukanlah perkara sederhana. Bayangkan seorang jurnalis meliput demonstrasi. Ia harus memilih siapa yang diwawancarai, pertanyaan apa yang diajukan, data mana yang dimasukkan, dan konteks apa yang dianggap penting. Bahkan, menentukan judul berita saja sudah merupakan proses memilih perspektif. Itulah mengapa objektivitas tidak lagi tepat dinilai sebagai sekadar netralitas atau sikap tanpa keterlibatan . Sejumlah pemikir jurnalisme seperti Bill Kovach dan Tom Rosenstiel berpendapat bahwa objektivitas tidak terletak pada jurnalisnya, melainkan pada metode kerjanya: disiplin verifikasi, pengecekan fakta, dan keterbukaan terhadap koreksi. Jadi, objektivitas bukan berarti “jangan kritis”. Justru, jurnalis bisa sangat kritis selama kritik tersebut dibangun dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca juga: 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah Objektivitas adalah arena perebutan makna Standar objektivitas tidak hidup di ruang kosong. Pakar komunikasi Robert Hackett dan Yuezhi Zhao menunjukkan bahwa objektivitas dalam jurnalisme bukan hanya seperangkat aturan teknis. Ia juga merupakan seperangkat gagasan dan praktik yang menentukan bagaimana berita dibuat, siapa yang dianggap sebagai sumber yang kredibel, serta bagaimana sebuah isu dibingkai dalam ruang publik. Dengan kata lain, objektivitas juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kekuatan untuk mendefinisikan apa yang dianggap objektif. Misalnya, ketika pemerintah mengatakan sebuah pemberitaan “tidak objektif”, apa yang sebenarnya mereka maksud? Apakah beritanya mengandung fakta yang keliru? Sumbernya tidak diverifikasi? Ada informasi yang sengaja disembunyikan? Atau perkataan itu muncul karena hal lain: karena pertanyaan wartawan terlalu tajam? Karena narasinya terlalu kritis? Karena pemberitaan membuat pemerintah terlihat buruk? Ketiganya tentu berbeda. Riset tentang objektivitas bahkan menunjukkan bahwa konsep ini memiliki banyak kemungkinan makna: bisa berarti tidak memasukkan opini pribadi, memberi representasi yang adil, menguji klaim semua pihak secara skeptis, atau menyediakan fakta dan konteks yang cukup bagi publik. Oleh karena itu, mengatakan “media harus objektif” sebenarnya belum selesai. Kita masih harus bertanya: objektif yang bagaimana dan dengan standar apa? Indonesia punya sejarah panjang soal ini Hubungan antara pers dan kekuasaan sudah lama dipengaruhi oleh cara pemerintah mendefinisikan peran pers. Pada masa Orde Baru, misalnya, gagasan tentang pers yang “bebas dan bertanggung jawab” berjalan berdampingan dengan tuntutan agar pers mendukung stabilitas dan pembangunan. Kajian tentang sistem pers Indonesia juga menunjukkan bagaimana konsep pers bebas dan bertanggung jawab ditempatkan dalam hubungan antara pemerintah, pers, dan masyarakat. Pelajarannya tentu bukan menganggap semua tuntutan terhadap objektivitas pasti merupakan bentuk represi. Justru, bahasa tentang pers yang “baik”, “bertanggung jawab”, atau “objektif” perlu dibaca dalam konteks hubungan kekuasaan yang menyertainya. Hal ini terasa semakin relevan di era media sosial. Bagi kita yang terbiasa mendapatkan berita dari TikTok, Instagram, YouTube, atau X, kita mungkin sering melihat satu peristiwa yang sama diceritakan dengan cara yang sangat berbeda. Satu akun menyebutnya kritik, akun lain menyebutnya propaganda. Satu pihak menyebutnya fakta, sedangkan pihak lain menyebutnya framing . Di tengah kondisi seperti ini, objektivitas justru semakin penting. Tetapi objektivitas harus dimaknai sebagai proses yang dapat diperiksa, bukan label yang bisa diberikan oleh pihak berkuasa. Baca juga: Makna kiriman kepala babi: Pesan politik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia Objektivitas bukan alat penguasa membatasi kritik Ketika penguasa meminta media untuk objektif, kita tidak perlu buru-buru menolak tuntutan tersebut. Media memang harus akurat, melakukan verifikasi, memberi konteks, dan membuka ruang bagi pihak yang relevan untuk merespons. Publik juga berhak bertanya siapa yang menentukan bahwa sebuah pemberitaan sudah objektif atau belum. Jika “objektif” berarti berita harus berbasis fakta dan dapat diuji, standar tersebut justru harus dipertahankan. Namun, jika “objektif” perlahan berubah menjadi tuntutan agar media tidak terlalu kritis, tidak selalu mempertanyakan kebijakan, atau tidak terus-terusan membuat penguasa merasa tidak nyaman, maka persoalannya sudah bergeser dari etika jurnalistik menjadi pengerahan kekuasaan. Objektivitas seharusnya membantu jurnalisme mendekati kebenaran, bukan menjadi tameng untuk melindungi siapa pun dari pertanyaan sulit. Sebab dalam demokrasi, media yang objektif bukanlah media yang selalu terdengar nyaman bagi pemerintah. Media yang objektif adalah media yang membuat semua pihak—termasuk pemerintah—bersedia diuji oleh fakta. Andreas Ryan Sanjaya terafiliasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Dia menerima dana dari Queensland University of Technology untuk menempuh studi doktoral di bidang jurnalisme. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?
0
KS
Kiky Srirejeki, Dosen dan Peneliti, Universitas Jenderal Soedirman· Warga
Kiriman

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga

● Perampasan aset dapat mengubah kalkulasi ekonomi dengan membuat korupsi tidak lagi menguntungkan. ● Kewenangan perampasan harus kuat, tetapi tetap memiliki batas dan pengawasan. ● RUU harus efektif mengejar aset korupsi tanpa mengorbankan hak warga. Korupsi adalah satu dari lima tindak pidana khusus yang tergolong sebagai tindakan kejahatan berat. Karena itu, topik korupsi perlu mendapat perhatian, pengawasan, dan pemberlakuan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya. Ketika seseorang melakukan korupsi, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang diperhitungkan. Pertanyaan pentingnya adalah berapa banyak yang bisa diperoleh, dan seberapa besar kemungkinan hasil kejahatan itu hilang. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Pertanyaan ini relevan di tengah dorongan untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan sejumlah kelompok lain mendesak pengesahan RUU tersebut . Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian berjanji RUU itu akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Terlepas dari perdebatan politik dan hukumnya, RUU ini dapat dilihat dari sisi yang lebih sederhana: apakah aturan ini mampu menekan potensi tindakan korupsi karena hukuman beratnya? Korupsi juga soal kalkulasi untung-rugi Dalam kehidupan sehari-hari, orang cenderung mempertimbangkan untung dan rugi sebelum mengambil keputusan. Logika serupa digunakan ekonom Gary Becker dalam “Crime and Punishment: An Economic Approach” , bahwa keputusan melakukan kejahatan dipengaruhi oleh manfaat yang diharapkan dan biaya yang mungkin ditanggung pelaku. Dalam kasus korupsi, manfaat yang didapat pelakunya adalah materiil besar. Sementara biayanya bukan hanya kemungkinan dipenjara, tetapi juga kemungkinan kehilangan uang, rumah, tanah, rekening atau aset lain yang diperoleh dari kejahatan. Masalahnya, hukum kerap berlaku lunak pada kasus korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, sementara yang berhasil dikembalikan hanya tak kurang dari Rp14 triliun (4,78%). Inilah mengapa perampasan aset menjadi penting. Literatur tentang asset forfeiture menempatkan mekanisme ini bukan hanya sebagai cara memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan. Idealnya, RUU Perampasan Aset bisa membuat bakal calon koruptor berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebab, tidak ada lagi keuntungan yang bisa didapat dari korupsi melainkan rumah pledoi dan dimiskinkan. Baca juga: 74 kg emas kasus korupsi disita polisi, tapi negara belum tentu bisa merampasnya Wewenang besar tetap butuh kepastian batasan Publik memang mendukung negara untuk mengejar aset hasil korupsi. Tapi kita juga perlu berpikir jernih bahwa semakin kuat kewenangan negara untuk mengejar aset, semakin penting pula batas dan pengawasannya. Pengalaman Inggris menunjukkan persoalan tersebut. Negara itu memperkenalkan Unexplained Wealth Order (UWO) melalui Criminal Finances Act 2017 , yang memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah. Pada 2019, mekanisme tersebut digunakan terhadap tiga properti di London senilai sekitar £80 juta (Rp1,9 miliar) yang terkait dengan keluarga mantan pejabat Kazakhstan. Namun, Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membatalkan perintah tersebut karena persoalan teknis dalam penyelidikan. Inggris kemudian memperbaiki aturan melalui Economic Crime (Transparency and Enforcement) Act 2022 , termasuk membatasi risiko biaya perkara yang harus ditanggung aparat ketika menggunakan UWO secara wajar. Amerika Serikat memberikan pelajaran berbeda. Program asset forfeiture memungkinkan sebagian hasil perampasan dibagikan kepada lembaga penegak hukum yang terlibat. Kritik muncul karena mekanisme tersebut dapat membuat aparat untuk memperluas penggunaan kewenangan perampasan demi mengejar insentif semata. Institute for Justice memperkirakan sedikitnya US$82 miliar aset (Rp1.445 trilliun) telah dirampas di AS sejak 2000. Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu kewenangan lebih besar. Kita juga perlu bertanya bagaimana memastikan orang yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan hak atas asetnya. Perampasan aset, terutama ketika dilakukan tanpa menunggu putusan pidana, menyentuh hak atas kepemilikan dan due process . Penelitian terbaru juga menyoroti potensi dampaknya terhadap privasi keuangan, reputasi dan kebebasan individu . Ini bukan alasan untuk melemahkan instrumen perampasan aset. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan negara, semakin penting aturan mengenai standar pembuktian, pengawasan pengadilan, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta perlindungan data dan privasi. Baca juga: Koruptor tak cukup hanya dipenjara, uang rakyat harus dikembalikan Proses penyusunan mencerminkan hasil RUU ini kelak Masalah transparansi juga tidak kalah penting. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan draf RUU ini penuh intrik elite politik . Draf kerap berubah-ubah tanpa proses yang terbuka. Contohnya, draf bertanggal 10 Juli 2026 menyebut adanya perubahan dibandingkan draf pemerintah 2023, termasuk dugaan penghapusan ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan, penyempitan mekanisme tanpa pemidanaan, dan ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset. Jika perubahan tersebut terkonfirmasi dalam naskah resmi, pertanyaannya bukan sekadar apakah RUU menjadi lebih atau kurang “keras”, melainkan apakah perubahan itu meningkatkan atau justru menurunkan risiko kehilangan hasil korupsi? Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah ia disahkan sebelum 15 Desember 2026. Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu membuat hasil korupsi lebih sulit dinikmati, sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Kita membutuhkan aturan yang membuat korupsi tidak lagi menguntungkan, tanpa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Dan semua itu semestinya dilakukan dengan proses terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan produk undang-undang yang bermanfaat bagi semua pihak. Baca juga: Mengapa penangkapan tersangka tak cukup membuat publik percaya pemberantasan korupsi? Kiky Srirejeki tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga
0
BH
Barid Hardiyanto, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto· Warga
Kiriman

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut

● Data kemiskinan 10 desil nasional diprotes karena dinilai tak akurat. ● Ketidakakuratan dipicu basis data awal dan verifikasi aset yang lemah. ● Pemerintah perlu menata bansos agar lebih efektif, salah satunya lewat konsep Affirmative Basic Income (ABI). Ironi besar sedang terjadi pada sistem jaring pengaman sosial kita. Pemerintah kini mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kelompok statistik (desil) sebagai langkah memperbarui data (tunggal) sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) . Kebijakan ini bisa membantu jika datanya akurat. Namun, publik justru mempertanyakan dasar pengelompokan desil tersebut. Polemik bermula ketika desil-desil ini diwacanakan untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi desil 9-10 (golongan masyarakat yang dianggap mampu). Data ini kemudian digunakan untuk menentukan penerima berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial (bansos). Masalah ini membuktikan kegagalan negara dalam memetakan kondisi ekonomi masyarakatnya. Data kemiskinan yang tidak akurat berisiko tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya . Profil dan data kemiskinan tidak boleh terus dibiarkan karut-marut. Jika data dasarnya keliru, kebijakan pengentasan kemiskinan seperti bansos juga berisiko salah sasaran. Apalagi, pemerintah berencana mengenalkan program bansos tunai Rp5,4 juta per orang pada awal tahun depan . Baca juga: Banyak aspek luput dalam data kemiskinan nasional Akibat buruknya verifikasi Dalam sistem perlindungan sosial , pemerintah menggunakan pengelompokan desil (dari desil 1 hingga desil 10) berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menyeleksi siapa yang berhak menerima bantuan dari negara. Untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metodologi Proxy-Means Testing (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Metode PMT menggunakan berbagai indikator untuk menentukan posisi desil. Penilaiannya tidak hanya melihat penghasilan atau kepemilikan barang, tetapi juga kondisi rumah, sumber air dan energi untuk memasak, aset, konsumsi listrik, jumlah anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas. Metode PMT dikembangkan oleh Bank Dunia pada 1995 sebagai cara untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan rumah tangga ketika pendapatan sulit diukur secara langsung. Metode ini relevan bagi banyak negara berkembang yang memiliki sektor informal besar. Sebab, pekerja sektor tersebut sering tidak memiliki catatan pendapatan yang mudah diverifikasi. Baca juga: Belajar dari Vietnam dan Malaysia: Standar miskin BPS perlu diubah Survei lapangan yang dilakukan petugas sebenarnya perlu mendapat apresiasi. Tapi, besarnya gelombang protes yang terjadi secara nasional besar kemungkinan terjadi karena buruknya verifikasi temuan . Contohnya adalah temuan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia merasa heran ada warganya yang tergolong miskin harus didepak dari daftar penerima bansos lantaran rumahnya tergolong bagus. Padahal, rumah tersebut adalah hasil renovasi dari program bantuan pemerintah daerah. Berpotensi menimbulkan gesekan sosial Pemerintah mempersilakan masyarakat mengoreksi atau menyanggah data desil jika tidak sesuai dengan kondisi mereka. BPS bahkan menyediakan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. Ini semakin mengonfirmasi buruknya data yang tercipta sejauh ini . Namun, keterbukaan terhadap koreksi tidak seharusnya membuat negara melempar tanggung jawab akurasi data kepada warga. Sejatinya, sudah jadi tugas pemerintah untuk bisa mendata profil kemiskinan masyarakatnya dengan akurat. Berdasarkan evaluasi akademis 2017 silam, penerapan model algoritma PMT konvensional rawan meleset 28% dari target sesungguhnya. Bahkan, margin kekeliruan kian melebar (44% - 47,6%) dalam identifikasi warga miskin ekstrem ( extreme poverty ). Tanpa data yang akurat dan verifikasi yang memadai , program bansos apapun tidak akan efektif. Sebab landasan data yang baik perlu dipenuhi terlebih dahulu, khususnya dalam skema bantuan tunai bersyarat seperti Program Keluarga Harapan ( PKH ). Penargetan bansos yang rumit ini justru dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat. Kecemburuan kerap meledak karena warga melihat ada rumah tangga yang lebih mampu masih masuk daftar penerima manfaat, sementara tetangganya yang sakit menahun justru dicabut layanan BPJS gratisnya. Pemerintah akhirnya mengakui kesalahannya terhadap data desil ini usai menuai protes besar publik . BPS juga mengajukan tambahan anggaran Rp1,7 triliun menjadi sekitar Rp7,9 triliun untuk tahun 2027 guna mendukung pemutakhiran data. Baca juga: Jalan terjal mengentaskan warisan kemiskinan ke anak Perlu terbuka dengan metode baru Melihat kegaduhan yang diciptakan, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan baru dalam kebijakan pengentasan kemiskinan. Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah Affirmative Basic Income (ABI) , yakni pemberian menawarkan bantuan tunai secara lebih sederhana tanpa bergantung pada pengujian kondisi ekonomi rumah tangga. Alih-alih jungkir balik menekan angka kemiskinan, lebih baik pemerintah berani menetapkan angka yang tinggi, misalnya 40% dari masyarakat berpenghasilan terendah atau 4 desil terendah sebagai penerima manfaat bantuan tunai. Dengan asumsi 40% kelompok miskin atau 9,54 juta jiwa dari total 23,85 juta warga miskin per Maret 2025, simulasi saya skema ABI diperkirakan membutuhkan anggaran Rp715,5 triliun per tahun (sekitar 21% dari APBN). Kebutuhan ini berdasarkan perhitungan setiap penerima manfaat menerima bantuan tunai Rp75 juta setiap tahun. Pemerintah sebenarnya memiliki kebijakan “Satu Data” yang dikomandoi BPS untuk menyelaraskan data nasional yang dipegang oleh kementerian dan lembaga negara lain. Angka ini memang besar, tetapi perlu dibandingkan dengan skala belanja perlindungan sosial dan program prioritas pemerintah. APBN 2026, misalnya, mengalokasikan Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski anggarannya kemudian berubah. Dalam skema ini, negara menjamin pendapatan dasar bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan warga dalam klaster kemiskinan tertentu, tanpa memaksa mereka terus membuktikan bahwa mereka cukup “miskin” melalui kuesioner aset . ABI juga berpotensi mengurangi biaya administrasi untuk pendataan, verifikasi berulang, dan proses penargetan bantuan yang kompleks. Uang tunai langsung diberikan kepada kelompok rentan. Dengan begitu, perlindungan sosial tidak lagi dipandang sebagai bantuan negara yang sewaktu-waktu dapat dicabut, melainkan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak ekonomi dan kesejahteraan warga negara. Baca juga: Perlunya reformasi bantuan sosial melalui metode ‘affirmative basic income’ Barid Hardiyanto tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut
0
ZA
Zainal Abidin, Profesor Psikologi Sosial dan Perilaku Politik, Universitas Padjadjaran· Warga
Kiriman

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi

● KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk universitas yang melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta. ● Korupsi marak terjadi saat pejabat menganggap kewenangan lembaga sebagai milik pribadi dan mengabaikan akuntabilitas. ● Menghapus jalur mandiri tanpa audit dan solusi pendanaan berisiko mengganggu kualitas dan stabilitas operasional PTN. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi ironi. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang mengembangkan ilmu pengetahuan, mengembangkan integritas, dan menegakkan meritokrasi–memastikan setiap orang mendapat kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan karena uang, koneksi, atau kedekatan. Menurut KPK, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak dilakukan oleh satu orang saja . Ada pejabat universitas, pegawai, dan pihak swasta yang diduga terlibat. KPK juga menemukan penggunaan kode, pemberian akses akun, serta kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur masuknya calon mahasiswa tertentu. Gambaran ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal keserakahan individu. Korupsi juga bisa tumbuh ketika kewenangan lembaga diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat. Kasus Unsoed masih berproses secara hukum. Tulisan ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas: mengapa kekuasaan yang terlalu dipersonalisasi membuat kampus rentan terhadap korupsi? Baca juga: Pakar Menjawab: Di tengah kasus suap kampus dan meroketnya kekayaan rektor, bagaimana cara awasi pejabat perguruan tinggi? Memahami kekuasaan Setiap pemimpin, termasuk di perguruan tinggi, membutuhkan kekuasaan untuk mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menjaga mutu akademik, dan memastikan kampus menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kekuasaan juga memberi pemimpin keleluasaan untuk bertindak dan menjalankan tugasnya. Masalah muncul ketika kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas . Pemimpin bisa merasa penilaiannya selalu benar dan melihat kritik, prosedur, serta pengawasan sebagai gangguan, bukan sebagai cara untuk mengoreksi keputusan. Dalam kondisi ini, kekuasaan bisa menjadi personal . Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah institusional yang harus dijalankan untuk kepentingan institusi dan publik, melainkan sebagai perpanjangan diri dan kepentingan pribadi pemegangnya. Loyalitas pun bergeser. Dosen, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural dituntut setia kepada pemimpin, bukan kepada institusi. Kritik terhadap kebijakannya akhirnya dianggap sebagai serangan pribadi. Selanjutnya, kewenangan bisa berubah menjadi rasa memiliki terhadap institusi. Inilah yang disebut kepemilikan psikologis . Anggaran, pengadaan, jabatan, penerimaan mahasiswa, dan berbagai akses kampus yang sebenarnya merupakan kewenangan institusi mulai diperlakukan seolah-olah milik pribadi pejabat. Ia merasa berhak menentukan siapa yang mendapat proyek, jabatan, kursi mahasiswa, atau keuntungan tertentu. Jika dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi, penyimpangan lama-lama dianggap wajar . Insan kampus kemudian belajar bahwa kedekatan dengan pimpinan lebih penting daripada kompetensi dan prestasi. Korupsi pun berubah dari tindakan individu menjadi kebiasaan organisasi. Karena itu, mengganti pelaku belum tentu menghentikan praktik koruptif. Apakah menutup jalur mandiri adalah solusi? Kasus Unsoed menghidupkan kembali perdebatan tentang masa depan jalur mandiri, terutama setelah kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 . Anggota Komisi III DPR mendorong audit nasional dan pembenahan sistem , sedangkan anggota Komisi X merekomendasikan penghapusan jalur mandiri . Masalahnya, menutup sebuah mekanisme nasional tanpa memahami masalah dan titik rawannya sama tidak tepatnya dengan membiarkannya tanpa koreksi. Kebijakan publik perlu didasarkan pada kajian berbasis bukti untuk memetakan pola penyalahgunaan, mengevaluasi sistem seleksi, dan menentukan bentuk perbaikan yang paling efektif. Jalur mandiri bukan sekadar jalur alternatif untuk masuk perguruan tinggi. Jalur ini memberi kampus ruang menyesuaikan penerimaan dengan kondisi daerah dan kebutuhan tertentu, termasuk untuk program afirmasi. Jalur mandiri juga berkaitan dengan pembiayaan kampus. Sebagai PTN-BLU, Unsoed mendapat dana dari kas negara, tetapi juga memiliki pendapatan sendiri melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan yang dikelolanya. Sementara itu, kampus negeri berstatus badan hukum (PTN-BH) juga mendapat bantuan APBN , tetapi didorong mencari lebih banyak pendapatan di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah. Tekanan ini makin terasa ketika anggaran pemerintah berkurang. Pada 2025, misalnya, pagu BPPTN-BH sebesar Rp2,37 triliun sempat dipangkas Rp1,18 triliun karena efisiensi anggaran. Risiko pembiayaan tentu bukan alasan untuk membiarkan penyimpangan dalam jalur mandiri. Namun, perdebatan soal jalur ini juga tidak perlu buru-buru berujung pada pilihan “dipertahankan atau dihapus”. Jika dihapus tanpa menata ulang kuota, program afirmasi, dan sumber pendanaan pengganti, beban pembiayaan perguruan tinggi dapat meningkat dan berdampak pada mutu layanan akademik, penelitian, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Baca juga: Kasus suap Rektor Unila: korupsi penerimaan mahasiswa baru semakin subur di tengah kapitalisme akademik Negara menata, pemimpin perguruan tinggi wawas diri Dunia perguruan tinggi Indonesia memerlukan audit nasional dan kajian yang transparan untuk mengetahui seberapa luas masalahnya, mengidentifikasi letak kerawanannya, dan memastikan apakah penyimpangan bersumber dari sistem seleksi atau lemahnya tata kelola dan pengawasan. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat, mulai dari memperketat pengawasan dan membatasi kuota jalur mandiri hingga merancang ulang sistem seleksinya. Apa pun pilihannya, pemerintah juga perlu memastikan pendanaan yang cukup agar biaya tidak dibebankan kepada mahasiswa atau mengorbankan mutu pendidikan. Kebutuhan akan kajian tidak berarti pembenahan perlu ditunda. Pembenahan dapat dimulai dari kesadaran pemimpin perguruan tinggi bahwa setiap kewenangan memiliki batas. Kesadaran tersebut dapat mendorong keterbukaan terhadap pemeriksaan dan penerimaan kritik sebagai mekanisme koreksi, bukan sebagai serangan pribadi. Baca juga: Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus Zainal Abidin tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi
0
RD
Rifki Dermawan, Lecturer in International Relations, Universitas Andalas· Warga
Kiriman

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze — and can ASEAN do more to stop it?

Southeast Asia has spent decades trying to tackle haze from forest fires. Yet every few years, the region finds itself breathing it again. . The transboundary environmental problem has become a recurrent phenomenon in the region. The latest episode is no exception. Forest and land fires in Indonesia have sent smoke across parts of Malaysia, Brunei Darussalam and other parts of Southeast Asia. On Aug. 26, the ASEAN Specialised Meteorological Centre raised the regional haze alert to Level 3 as smoke from hotspots in Kalimantan, the Indonesian territory that makes up the majority of the island of Borneo, spread across borders. Indonesia bears the primary responsibility for preventing and fighting fires on its territory. But once the smoke crosses national borders, haze becomes more than a domestic environmental problem. Malaysia and Brunei Darussalam have agreed to take this matter to the ASEAN level. This issue has now become a test of whether ASEAN can help its members manage problems that no country can contain alone. Baca juga: Borneo forest fires spike again: Why El Niño isn’t the sole culprit Why does the haze keep coming back? Transboundary haze is hardly new. Historical records show that smoke from fires in Indonesia has affected neighbouring countries since at least the 1970s. The 1997 and 2015 fires were among the region’s most severe. Scientific research points to a combination of human activity and environmental conditions. Land clearing through burning can ignite fires, while drained and degraded peatlands are particularly vulnerable. Once dry, peat can burn underground and produce thick, persistent smoke that is difficult to extinguish. Weather can make the situation worse. Prolonged dry conditions, including those associated with El Niño, can dry out vegetation and peatlands, allowing fires to spread more easily. In the current crisis, below-normal rainfall and strong dry-season conditions are helping sustain the fires and carry smoke across borders. This means the haze cannot be solved simply by responding when fires are already burning. Prevention, land management and enforcement matter just as much. Baca juga: Putting out wildfires: how peat restoration has reduced fire risk in Indonesia’s tropical forests Indonesia has the primary responsibility Indonesia is central to the problem because many of the fires generating transboundary smoke occur within its territory, particularly in the islands of Sumatra and Kalimantan. This places the primary responsibility on the Indonesian government to prevent fires, enforce environmental regulations and hold those responsible accountable. Indonesia already has laws and institutions aimed at preventing forest and land fires. Research also shows that the government has strengthened peatland protection and related institutions since 2016. The challenge is implementation. The recurring fires show how difficult it can be to translate regulations into effective prevention, particularly when land use, economic interests, local practices and extreme weather intersect. Indonesian authorities have recently, again, promised legal action against those responsible for the fires. The question is not whether Indonesia should act, but whether national action alone is enough when the consequences are regional. Baca juga: Sumatra’s flood crisis: How deforestation turned a cyclonic storm into a likely recurring tragedy ASEAN has tried before ASEAN has recognised this problem for decades. “ In 1997, member states adopted the Regional Haze Action Plan to strengthen prevention, monitoring and regional coordination. In 2002, they adopted the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) , creating a regional framework for preventing and responding to transboundary haze. Indonesia, however, was the last ASEAN member to ratify the agreement , depositing its ratification in 2015. Studies argued that the treaty’s mechanisms remain limited because they reflect "the ASEAN Way” – particularly principles of sovereignty and non-interference. This creates a dilemma: the haze is regional, but much of the authority to address its causes remains national. This explains why ASEAN can coordinate information, monitoring and emergency responses but has struggled to make member states fully accountable for recurring transboundary pollution. Baca juga: Indonesia drags its feet on ASEAN haze treaty Can ASEAN do more? ASEAN does not need to become a supranational authority to become more effective. First , affected countries can use ASEAN channels to demand stronger enforcement from Indonesia. Public scrutiny will also make inaction a major reputational liability. Second , ASEAN can improve transparency. Regional sharing of hotspot data, fire information and assessments of government responses could make it easier to identify where fires occur and whether commitments are being implemented. Third , ASEAN can step up practical collaboration, from early-warning systems to joint firefighting and peatland management. After all, regional frameworks already spot peat fires as the main driver of haze. These measures would not replace Indonesia’s responsibility. They would support it. ASEAN has demonstrated that it can use diplomacy to address regional crises, including tensions between Thailand and Cambodia . Environmental crises deserve similar political attention when their consequences cross borders. Baca juga: Why Indonesia can’t stamp out fires that have cast a haze over South-East Asia The haze is regional, but responsibility still matters The recurring haze exposes a broader challenge for Southeast Asia – national responsibility and regional consequences do not always fit neatly together. Indonesia must take the lead in stopping fires within its borders. But neighbouring countries cannot simply wait for the next crisis, while ASEAN cannot treat another haze episode as business as usual. The goal should not be to expect ASEAN to extinguish every fire. It should be to make regional cooperation strong enough that preventing those fires becomes harder to ignore. After decades of recurring haze, Southeast Asia may not need another agreement. It needs to enforce its existing commitments, not just sign new ones. Rifki Dermawan tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze — and can ASEAN do more to stop it?
0
EN
Eka Nugraha Putra, Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore· Warga
Kiriman

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden

● Putusan MK mempersempit peluang penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden. ● Batas antara kritik dan penghinaan masih berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. ● Pemaknaan kepentingan umum menentukan apakah kritik benar-benar terlindungi. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Putusan ini seharusnya menjadi langkah maju karena menutup ruang pihak lain untuk memidanakan seseorang. Namun, apakah pada praktiknya kita bisa bebas mengkritik pemerintah, maupun presiden dengan aman? Kritik di sini tentunya terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah ataupun perilaku terkait jabatan yang berdampak pada masyarakat luas—bukan hinaan personal. Jawabannya: belum aman. Sebab menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan belum otomatis kebebasan berpendapat sudah terjamin. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan negara bisa membedakan ruang abu-abu antara kritik terhadap pejabat publik dari serangan terhadap pribadi mereka. Kebebasan berekspresi masih sempit Dalam beleid lama, rumusan Pasal 220 KUHP membuka ruang tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan. MK kini menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Ini penting dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai rakyat. Bayangkan kita, sebagai warga, mengkritik kebijakan pemerintah kemudian dilaporkan oleh seseorang yang merasa tersinggung, meskipun bukan pihak yang menjadi sasaran langsung. Putusan MK setidaknya mempersempit ruang untuk situasi semacam itu. Putusan MK ini juga perlu kita pahami dalam konteks yang lebih luas, khususnya terkait apakah kebebasan berekspresi masyarakat mendapat perbaikan jaminan? Dalam setahun terakhir, tak sedikit aksi demonstrasi dan ekspresi digital masih marak dibungkam oleh pasal-pasal lain dalam KUHP maupun Undang-Undang “karet” Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kajian saya yang diterbitkan dalam Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berbicara di Indonesia tidak hanya muncul melalui aturan tentang penghinaan, tetapi juga aturan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saya juga menyoroti bagaimana aturan tersebut dapat berdampak pada aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik. Membatasi siapa yang dapat membuat pengaduan memang penting. Namun, perlindungan kebebasan berpendapat baru terasa ketika aparat penegak hukum juga memiliki standar yang jelas untuk menilai suatu ekspresi. Masih memunculkan ruang abu-abu Pada 20 tahun silam, MK telah menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 . Pasal tersebut kemudian kembali hadir dalam KUHP baru dengan rumusan yang berbeda. Meski kini sudah ditiadakan kembali, pasal penghinaan merupakan persoalan klasik mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama terhadap presiden dan wakil presiden yang dianggap sebagai personifikasi negara. Padahal, kritik terhadap keduanya sebenarnya ditujukan pada keputusan dan kebijakan mereka dan tidak mencederai reputasi pribadi . Pasal 218 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Penjelasannya memang mengecualikan kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pemerintah dan DPR juga berpendapat bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dari penghinaan. Masalahnya, frasa seperti “kehormatan”, “harkat dan martabat”, dan “kepentingan umum” tetap membutuhkan penafsiran bahasa dan hukum praktis. Bagi warga biasa, akan sulit untuk memilah arti kritik dan menghina ketika mengeluhkan harga kebutuhan pokok, kebijakan pendidikan, proyek pemerintah, atau keputusan presiden. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam uji materiilnya, para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” terlalu abstrak dan berpotensi menimbulkan chilling effect —situasi ketika orang memilih diam karena takut berhadapan dengan hukum. “Kepentingan umum” jangan menjadi frasa kosong Kritik terhadap keputusan pejabat publik pada dasarnya menyangkut kepentingan masyarakat. Kritik terhadap harga pangan, kualitas layanan publik, anggaran negara, pendidikan, atau kebijakan pemerintah bukan sekadar urusan pribadi presiden. Seluruh warga merasakan dampaknya. Karena itu, baik polisi maupun jaksa seharusnya tidak menafsirkan “kepentingan umum” sebagai kepentingan pemerintah atau stabilitas negara. Kepentingan ini semestinya berkaitan dengan perlindungan hak warga dan kemampuan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Public interest defense harus jadi penting dalam perlindungan kebebasan berbicara di Indonesia. Sistem hukum Indonesia sebenarnya mengenal asas oportunitas , yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan. Maka, putusan MK layak diapresiasi, tetapi kita tidak boleh berhenti di sana. Delik aduan mempersempit pintu masuk kriminalisasi, tetapi belum memastikan apa yang terjadi setelah pintu itu terbuka. Selama batas antara kritik dan penghinaan masih dapat ditafsirkan secara terlalu luas, warga tetap bisa merasa bahwa berbicara tentang pemerintah adalah tindakan berisiko. Kritik bukan ancaman terhadap negara. Justru ketika warga masih berani mengkritik kekuasaan, demokrasi masih bekerja. Eka Nugraha Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden
0
MI
Muhammad Ifan Fadillah, Mahasiswa Doktoral, Universitas Pendidikan Indonesia· Warga
Kiriman

Mengapa ‘work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?

● Keluhan warga terhadap sulitnya menggapai ‘work life balance’ tak pernah surut. ● Padahal seharusnya para pekerja bisa memiliki banyak waktu luang karena penerapan teknologi canggih. ● Logika tersebut akan selalu berlawanan dengan logika organisasi yang amat berorientasi pada profit. Semangat digitalisasi di semua segi dan lini bisnis diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Logika dasarnya, kemajuan teknologi termasuk akal imitasi (AI) bisa memberikan cuan optimal bagi perusahaan dengan waktu produksi yang lebih singkat. Namun pada kenyataannya, kenapa jam kerja rasanya tidak ada habisnya? Koordinasi pekerjaan yang datang dari grup WhatsApp kantor harus dibalas sesegera mungkin meski sudah lewat jam 5 sore. Bahkan yang lebih ekstrem, banyak keluhan warganet yang merasa “diharamkan” untuk meninggalkan pekerjaannya meski sedang cuti atau bahkan ketika sakit. Laporan Microsoft Work Trend Index Special Report: Breaking Down the Infinite Workday menunjukkan bahwa hari kerja pekerja modern kini dipenuhi email , pesan instan, rapat, dan berbagai interupsi digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi memang mengubah cara dunia kerja bekerja. Masyarakat sudah terlanjur menganggap “bisa dihubungi kapan saja dan selalu terhubung dengan kantor” merupakan bagian dari profesionalisme . Tak heran, topik mengenai work-life balance terus menjadi topik yang hangat dalam perbincangan publik. Pertanyaan yang harus dibahas saat ini adalah, benarkah akar persoalannya terletak pada kemampuan individu mengatur waktu, atau justru pada cara organisasi merancang pekerjaan? Baca juga: Banyak orang ingin ‘slow living’, tapi tak banyak yang mampu menggapainya Teknologi yang justru menambah pekerjaan Landasan perspektif yang bisa membantu kita memahami kondisi ini adalah Labour Process Theory (proses perburuhan) dari sosiolog Amerika Serikat Harry Braverman. Harry memandang bahwa teknologi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi produksi, tetapi juga sebagai sarana organisasi mengatur, mengawasi, dan mengendalikan proses kerja. Efisiensi yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (AI), aplikasi kolaborasi, hingga komunikasi instan memang nyaris tak terbantahkan. Dengan AI, pekerjaan yang bersifat mengulang dan administratif dapat tuntas dengan cepat. Otomatisasi dapat mempercepat proses produksi. Sejalan dengan itu, entitas bisnis juga memiliki (ekspektasi) keberhasilan yang meningkat karena adanya peluang kecepatan, efisiensi, dan kemampuan menghasilkan lebih banyak output dengan sumber daya yang sama. Organisasi memanfaatkannya dalam mengatur pekerjaan, menetapkan tuntutan kerja, dan merespons tekanan kompetisi. Akhirnya, kantor justru memanfaatkan efisiensi dari teknologi canggih untuk meningkatkan intensitas kerja dan keuntungan, bukan untuk memberi pegawai lebih banyak waktu luang . Paradoks ini menunjukkan bahwa teknologi bukan penyebab utama memburuknya work-life balance . Hal yang lebih menentukan adalah bagaimana organisasi memanfaatkan teknologi dan mendefinisikan produktivitas. Baca juga: Ketimbang memperbaiki sistem kerja yang toksik, kantor justru memilih pelatihan motivasi Pegawai harus menanggung bebannya Di sisi pegawai, Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ) mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital belum otomatis menghadirkan pekerjaan yang lebih berkualitas. Sebaliknya, pegawai justru makin kehilangan kendali atas waktu kerjanya. Beban kerja yang terus bertambah membuat mereka harus bekerja di luar jam kerja formal. Baca juga: Indonesia merugi Rp463 triliun akibat masalah mental pekerja Perusahaan memang menawarkan fleksibilitas seperti bekerja dari rumah (WFH). Namun, fleksibilitas tersebut tidak serta-merta mengurangi beban kerja dan target yang harus dicapai pegawai. Era digital memang membuka peluang pekerjaan baru karena meningkatnya kebutuhan akan keterampilan baru untuk mengimbangi perubahan teknologi . Namun, pekerjaan yang terkonsentrasi pada platform digital dan data ini tak menawarkan kondisi yang lebih baik dari sisi mental dan pengembangan karier. Kondisi ini menempatkan para pekerja era modern ini berhadapan dengan yang namanya paradoks otonomi ( autonomy paradox ). Fleksibilitas pekerjaan justru mengikis kendali pekerja atas waktu luangnya. Makna mahal work life balance Tuntutan selalu siaga di era modern ini terbukti jadi salah satu penyebab utama banyaknya orang merasa burnout saat ini. Ironisnya, meskipun akar persoalannya banyak berkaitan dengan desain kerja dan tata kelola organisasi, solusi yang ditawarkan justru lebih sering dibebankan kepada individu. Pelatihan time management , mindfulness , wellness programme , hingga pelatihan resiliensi semakin populer sebagai jawaban atas meningkatnya tekanan kerja. Baca juga: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026 Mengambinghitamkan organisasi memang tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Sebab, meski mengandung risiko , semua keputusan tersebut tetap menjadi hak organisasi (selama tidak mengeksploitasi pekerja dan melanggar hukum). Karena itu, sudah saatnya perdebatan mengenai work-life balance bergeser. Persoalannya bukan hanya bagaimana pekerja mengatur waktu dengan lebih baik, tetapi juga bagaimana organisasi menetapkan target, membangun budaya kerja, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, work-life balance bukan sekadar isu gaya hidup atau kesehatan mental, tetapi juga merupakan persoalan tata kelola organisasi dan cara dunia kerja modern mendefinisikan produktivitas. Selama keberhasilan organisasi terus diukur dari semakin banyaknya output yang dapat dihasilkan dalam waktu yang sama, teknologi akan lebih sering digunakan untuk memperluas pekerjaan daripada menciptakan lebih banyak waktu untuk hidup. Baca juga: Loker di Indonesia: Perusahaan khawatir Gen Z lembek, tapi enggan rekrut senior yang tahan banting Muhammad Ifan Fadillah tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Mengapa ‘work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?
0
JK
Janine Krippner, Honorary Research Associate in Volcanology/Mātai Puia, University of Waikato· Warga
Kiriman

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi

Gunung Agung di Indonesia, yang meletus pada November 2017. Mike Severns/Getty Images Baik saat sedang meletus maupun ketika tenang, gunung api selalu menarik perhatian kita. Sebagai ahli vulkanologi, kami melihat bagaimana daya tarik tersebut dapat berbenturan dengan derasnya pemberitaan dan arus informasi di media sosial. Dalam situasi seperti ini, klaim palsu, gambar yang menyesatkan, serta berbagai kesalahpahaman lama tentang perilaku gunung api dapat dengan cepat menyebar. Kami ingin membantu meluruskannya. Misinformasi bukan hanya membuat orang keliru memahami sains. Informasi yang salah juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang bahaya dan risiko gunung api, termasuk bagaimana mereka merespons ketika erupsi terjadi. Karena itu, kami berusaha memahami kesalahpahaman yang paling umum tentang gunung api, sekaligus menelusuri bagaimana informasi tersebut muncul dan kemudian menyebar. Penelitian terbaru kami didasarkan pada pengalaman kami sendiri sebagai praktisi komunikasi sains, serta analisis terhadap ratusan artikel media internasional yang diterbitkan selama peristiwa erupsi gunung api. Dengan memberikan gambaran yang lebih jelas, kami berharap dapat membantu jurnalis menyampaikan informasi tentang bahaya gunung api secara lebih akurat. Pada saat yang sama, langkah ini juga diharapkan membantu masyarakat mengenali informasi yang menyesatkan. Ketika kesalahpahaman menjadi misinformasi Tim penelitian internasional kami terdiri atas para ahli dari berbagai universitas, observatorium gunung api, dan lembaga pemerintah. Untuk analisis media, kami menelaah 375 artikel yang diterbitkan antara 2017 dan 2022. Kami menemukan 18 kesalahpahaman yang umum terjadi, mulai dari seismologi dan bahaya gunung api hingga isu iklim, durasi erupsi, serta penggunaan gambar yang menyesatkan. Beberapa di antaranya melibatkan istilah-istilah yang menarik perhatian, seperti Cincin Api Pasifik , supervulkan dan megatsunami . Kesalahpahaman lainnya berawal dari pemahaman yang lebih mendasar tentang cara kerja gunung api. Misalnya, abu vulkanik sering disebut sebagai “asap”. Padahal, abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil berupa pecahan batu, kristal, dan kaca vulkanik yang bercampur dengan gas serta uap air di dalam awan letusan. Begitu pula istilah “ruang magma” dapat menciptakan bayangan seolah-olah ada sebuah tangki raksasa di bawah tanah yang dipenuhi magma cair. Kenyataannya, kondisi di bawah banyak gunung api jauh lebih rumit, dengan jaringan yang terdiri atas batuan cair, kristal, dan gas. Kami juga meneliti bagaimana misinformasi menyebar ketika gunung api mengalami erupsi di berbagai belahan dunia. Contoh gambar menyesatkan yang dibagikan selama peristiwa erupsi gunung api. Kiri: rekaman aliran piroklastik di Gunung Sinabung keliru disebut sebagai aktivitas Gunung Agung menjelang erupsi pada 2017. Kanan atas: gambar Gunung Sarychev Peak pada 2009 digunakan kembali dalam pemberitaan tentang erupsi gunung api lain. Kanan bawah: foto Anak Krakatau pada 2007 digunakan dalam pemberitaan tentang Stromboli pada 2018. Krippner et al. (2026); NASA/JSC/Image Science and Analysis Laboratory; Marco Fulle/Stromboli Online , CC BY Selama periode ketidakstabilan dan letusan Gunung Agung di Bali pada 2017 , dokumentasi lama dari gunung api lain beredar seolah-olah menunjukkan aktivitas Gunung Agung saat itu. Awan dan emisi gas juga sempat diberitakan secara keliru sebagai letusan. Sejumlah laporan bahkan menyebut erupsi tersebut berpotensi berdampak pada seluruh pulau. Informasi semacam ini memicu pembatalan perjalanan wisata dan membuat para ahli vulkanologi harus turun tangan untuk meluruskan informasi yang keliru. Erupsi Gunung Etna di Sisilia pada 2025 menghasilkan aliran piroklastik di wilayah yang sebelumnya memang sudah ditutup untuk umum. Video wisatawan yang berada di luar area terdampak dan sedang menjauh dari kawasan tersebut justru disebarkan sebagai rekaman orang-orang yang sedang “melarikan diri demi menyelamatkan nyawa”. Akibatnya, muncul kesan bahwa seluruh wilayah Sisilia berada dalam kondisi tidak aman. Pemberitaan yang menyusul kemudian memicu kekhawatiran publik dan persoalan bagi sektor pariwisata, sekaligus membuat tingkat bahaya yang sebenarnya terlihat jauh lebih besar daripada kenyataannya. Baca juga: ‘Berita palsu’ tentang letusan gunung berapi bisa bahayakan nyawa penduduk Kami juga meneliti misinformasi seputar gunung api Yellowstone di Amerika Serikat. Gunung api ini kerap digambarkan sebagai supervulkan yang “seharusnya sudah” meletus dan berpotensi memusnahkan umat manusia. Dokumenter, film bencana, dan media tabloid telah membesar-besarkan kemungkinan serta dampak yang mungkin ditimbulkan oleh erupsi Yellowstone di masa depan. Gempa bumi pun sering digambarkan sebagai tanda bahwa erupsi akan segera terjadi. Pada kenyataannya, sekitar 50 erupsi terakhir Yellowstone berupa aliran lahar yang dampaknya hanya pada skala lokal. Cara mengenali misinformasi tentang gunung api Lalu, bagaimana kita bisa menyaring banjir informasi di internet ketika terjadi krisis akibat aktivitas gunung api? Pertama, kami menyarankan untuk memeriksa sumber informasinya. Mulailah dari lembaga yang memang bertanggung jawab memantau dan menangani aktivitas gunung api, termasuk observatorium gunung api, lembaga geologi, dan otoritas penanggulangan bencana. Para ilmuwan dan pakar lainnya juga dapat memberikan konteks yang berharga. Namun, penting untuk memastikan bahwa pernyataan mereka memang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Baca juga: Apa yang menyebabkan gunung berapi meletus? Dalam pemberitaan mengenai apa yang mungkin terjadi selanjutnya, penting untuk membedakan antara sesuatu yang mungkin terjadi dan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi. Ilmu tentang gunung api selalu mengandung ketidakpastian. Para ilmuwan dan pengelola keadaan darurat perlu membicarakan berbagai skenario karena mereka harus bersiap menghadapi kemungkinan yang dapat terjadi. Namun, judul berita yang mengkhawatirkan dan menyebut suatu gunung api “bisa” memicu letusan besar atau tsunami dapat dengan mudah dipahami seolah-olah peristiwa tersebut “akan” terjadi. Sebelum membagikan gambar atau video yang ditemukan di internet, kita perlu memastikan bahwa konten tersebut benar-benar kredibel. Hal ini semakin penting karena gambar dan video yang dibuat dengan AI kini semakin banyak beredar. Apakah gambar tersebut benar-benar menunjukkan gunung api yang sedang dibahas? Apakah gambar yang sama pernah muncul di internet dengan keterangan lokasi atau tanggal yang berbeda? Baca juga: Kilas balik sejarah: Sistem penjagaan gunung api Indonesia pernah menjadi yang terbaik di dunia Bahkan dengan pemantauan yang intensif, ahli vulkanologi tidak selalu dapat memprediksi apa yang akan dilakukan gunung api berikutnya. Namun, komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat memahami apa yang sedang terjadi, apa yang mungkin terjadi, dan apa yang paling mungkin terjadi. Perbedaan ini lebih penting dari yang kita kira. Menyebut abu vulkanik sebagai “hanya asap” dapat membuat orang meremehkan bahayanya. Sementra itu, menyebut suatu gunung api “ sudah waktunya meletus ” dapat membuat erupsi seolah-olah pasti akan terjadi. Panduan kami ditujukan untuk membantu jurnalis dan masyarakat mengenali kesalahpahaman semacam ini, menilai bukti di balik suatu klaim, dan mengambil keputusan yang lebih tepat ketika gunung api menunjukkan aktivitas. Khusus bagi jurnalis, pesan kami sederhana: tidak perlu melebih-lebihkan sains. Gunung api sudah cukup menarik dengan sendirinya. Para penulis mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh rekan penulis studi ini, Sam Poppe, Asisten Profesor di bidang Vulkanologi Planet di Space Research Centre of the Polish Academy of Sciences, pada artikel ini. Ignatia Sarasvati Wahyuputro menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi
0
AW
Ardy Wibowo, Peneliti, Universitas Diponegoro· Warga
Kiriman

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust

Ride-hailing apps help us manage almost every daily task—from commuting and dining to grocery shopping—all from our smartphones. But with millions of ride-hailing drivers taking to the roads every day, this convenience also contributes to air pollution. To offset this, platforms such as Gojek and Grab have introduced various green initiatives, including promoting electric vehicles, offering carbon-neutral rides, and encouraging users to support carbon-offset programs. Baca juga: Safety on the line: Drivers who juggle multiple jobs are more likely to take risks on the road Yet even when such features are available in the apps for users to choose, users’ willingness to adopt these green options remains stagnant. Simply offering green features does not guarantee participation. For many users, these options are easy to overlook or ignore. Others might wonder: Does this contribution actually make a difference? Does the company genuinely care about the environment, or is it just a green image makeover? Users need evidence In the ride-hailing business model, users are often passive consumers . They open the app, select a destination, pay, and wait for the ride to arrive. The platform and driver are responsible for delivering the service, while users simply enjoy the benefits. Sustainability programs, however, require users to take a more active role. They could choose lower-emission vehicles, support tree-planting initiatives, or participate in challenges that help reduce their carbon footprint. The question, then, is how platforms can encourage users to voluntarily participate in creating environmental value—a concept known as green customer co-creation behavior . Green campaigns should go beyond slogans such as “eco-friendly” or “save the Earth.” Users need clear evidence of what their contributions achieve: where their money goes, which programs it supports, and what measurable impact it creates. Without this information, users may become skeptical and dismiss green initiatives as marketing gimmicks. Concerns about greenwashing are understandable. Simply adding green features to an app is only a first step. Platforms must also demonstrate meaningful action and be transparent about their environmental efforts. Baca juga: Corporate transparency is a step toward a greener economy, but further change is needed Trust is not enough In our research, we surveyed 300 ride-hailing users in Indonesia. We found that users generally trust green features. But trust alone does not determine whether users will act. They also need to connect sustainability with their personal values, beliefs, and sense of responsibility. In other words, they need to understand that their daily travel choices have an environmental impact. Because ride-hailing apps are designed for quick, convenient use, users are unlikely to read lengthy explanations about emissions. Platforms should therefore make environmental information simple and useful . For example, apps could show users their monthly environmental impact or the collective progress made by users in their city. They could also send post-trip reminders showing how users contributed to lower-emission mobility, combined with gamification or relevant incentives. Beware of users’ price sensitivity Price sensitivity is another important consideration. A company may appear environmentally responsible simply by giving users the option to make an additional environmental contribution. But user participation should complement—not replace—corporate responsibility. Evidence from Malaysia , Vietnam , and China suggests that consumer acceptance and participation are influenced by how companies approach ethics and sustainability. Users can be partners in creating environmental value, but their participation should not be used to mask weaknesses in a company’s sustainability strategy. This is why ethical business practices matter. Users are more likely to participate when companies demonstrate real operational changes, such as reducing empty trips, improving algorithm efficiency, expanding low-emission fleet, providing fair incentives for drivers, and ensuring that carbon-neutral programs are transparent and accountable. Making green mobility a shared effort Our research shows that when consumers perceive a company as ethical, they are more likely to develop pro-environmental values and a sense of responsibility to act sustainably. This link between perceived ethics and green customer co-creation behavior suggests that ethical business practices can encourage users to participate in sustainability initiatives through digital platforms. These findings have broader implications for urban transportation. Sustainability in ride-hailing is not only a technological challenge. Electric vehicles, efficient algorithms, and emissions-reduction programs are important, but user participation also matters. Baca juga: Climate disclosures: corporations underprepared for tighter new standards, study of 100 companies reveals Platforms should communicate their sustainability efforts in simple language, backed by verifiable data and easy-to-understand information. Governments and regulators also have a role to play. They can establish transparency standards for environmental claims in digital applications, including how carbon-neutral claims are calculated, audited, and reported. Ultimately, users need to see how their choices make a tangible difference. Otherwise, “green” features risk becoming little more than decorative elements in an app. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust
0
IH
Isnawati Hidayah, Senior Researcher in Economics Development, Food Security and Nutrition, Sustainable Agri-food System, Center of Economic and Law Studies· Warga
Kiriman

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang

● Dugaan keracunan program MBG menembus 50 ribu korban dan disinyalir jauh lebih besar dari data resmi. ● Dampak keracunan memicu kerugian finansial, risiko komplikasi kesehatan, dan pemangkasan jam belajar di sekolah. ● Perlu status KLB, transparansi audit dapur, ganti rugi, dan jaminan hak daerah menolak MBG. Hanya dalam waktu 3 hari saja (1 – 3 September 2026), enam kejadian keracunan massal akibat program makanan bergizi gratis (MBG) terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban dari enam dapur SPPG berbeda. Sebaran korbannya adalah Rembang, Jawa Tengah (777 orang), Sidoarjo, Jawa Timur (664 orang), Agam, Sumatra Barat (237 orang), Tana Toraja, Sulawesi Selatan (sekitar 152 orang), Nganjuk, Jawa Timur (49 orang), dan Jember, Jawa Timur (29 orang). Sejak pertama kali diluncurkan 6 Januari 2025 hingga 7 September 2026, tercatat sekurangnya 50 ribu korban dugaan keracunan terkait MBG. Ini belum memasukkan kasus 45 siswa di Sleman, Yogyakarta, yang dilarikan ke Puskesmas karena mengalami sakit perut, mual dan muntah, usai menyantap menu MBG pada Senin (7/9), juga ratusan kasus, seperti yang terjadi di Berastagi, Sumatra Utara yang tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Artinya, angka keracunan akibat MBG kemungkinan jauh lebih besar daripada yang selama ini dilaporkan. Keracunan juga membawa beban beruntun ke masyarakat. Sebab, efek dari keracunan MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, bahkan setelah anak dinyatakan sembuh. Baca juga: Keracunan massal pada MBG: Akibat aturan keamanan pangan hanya formalitas? Sudah keracunan, terkena ongkos pula Studi kami memperkirakan keracunan MBG menciptakan kerugian sosial ekonomi Rp25 – 40 miliar . Sekitar Rp9,7 – 12 miliar di antaranya berdampak langsung ke rumah tangga dengan beban kerugian Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar. Uang itu pun keluar dari kantong keluarga korban: ongkos transportasi ke puskesmas atau rumah sakit, makan penunggu, penginapan, dan upah yang hilang karena orang tua meninggalkan pekerjaan. Bagi pekerja harian, sehari menunggui anak di ruang gawat darurat berarti sehari tanpa penghasilan. Sakitnya ditanggung anak, dan tagihannya ditanggung keluarga. Tagihan itu belum tentu selesai saat anak pulang dari rumah sakit. Infeksi bakteri pada dinding lambung dan usus—yang umum dialami korban MBG—memiliki risiko komplikasi lanjutan seperti sindrom radang pembuluh darah kecil di ginjal (hemolitik uremik), Guillain-Barré yang menyerang saraf , infeksi pada aliran darah (septikemia), radang sendi (artritis reaktif), radang usus kronis (kolitis ulseratif), hingga iritasi usus besar ( irritable bowel syndrome ). Siswa asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, contohnya, masih kerap mengalami kejang, lidah tertarik ke dalam, tubuh lemas, hingga gangguan ingatan setelah diduga keracunan menu program MBG pada 13 Agustus 2026. Keluarganya mengaku mulai kesulitan untuk membiayai perawatan intensif tanpa bantuan pemerintah , sementara mereka terpaksa berhenti bekerja untuk mendampingi anaknya. Risiko penyakit turunan berkepanjangan Kajian kami) turut mendapati fakta bahwa infeksi akibat keracunan MBG tidak berhenti pada gejala akut saat keracunan terjadi. Sejumlah kuman penyakit berbahaya seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria , dapat memicu komplikasi kesehatan sistem organ lanjutan hingga berjangka panjang. Perkembangan sistem saraf yang memengaruhi daya konsentrasi, perhatian, dan kecerdasan bayi dan balita bahkan bisa rusak jika keracunan timbal (Pb / unsur kimia logam berat 82) . Diare dan malnutrisi akibat penyakit bawaan pangan juga dapat meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap perkembangan dan fungsi kognitif anak. Baca juga: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia Guru pun tak luput dari risiko ini. Pasalnya, mereka diminta untuk mencicipi MBG terlebih dahulu agar siswa tidak keracunan. . Padahal tanpa menjadi juru cicip pun, beban guru sudah bertambah dengan adanya MBG, terutama dalam hal alokasi waktu kegiatan belajar dan mengajar. MBG diprediksi telah memangkas 13 – 68 menit waktu efektif belajar setiap hari yang tersita untuk urusan logistik MBG mulai dari menerima dan membagi ompreng, mencuci tangan, mengumpulkan sisa makanan, menunggu pengiriman yang terlambat, lalu menenangkan kelas agar kembali fokus. Dalam setahun, seorang siswa kehilangan 132 jam belajar pada skenario menengah dan 249 jam pada skenario tinggi, setara 55 hari sekolah atau 11 minggu pembelajaran. Baca juga: Guru kerepotan, siswa kelaparan: MBG mengganggu banyak kegiatan belajar-mengajar di sekolah Selayaknya jadi bencana kesehatan nasional Dalam evaluasi program MBG, pihak sekolah dan orang tua adalah pihak yang paling lemah. Meski pemerintah mengatakan bahwa sekolah boleh menolak MBG , kepala sekolah dan guru berada dalam rantai birokrasi. Mereka juga berhadapan dengan program unggulan presiden—mau tidak mau harus membantu menjalankan. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa ada satu sekolah yang mengalami tekanan saat menemukan kejanggalan dalam menu MBG. Sementara itu, orang tua ataupun siswa yang mengeluh sering dianggap tidak tahu berterima kasih atau cari muka . Penutupan sementara 1.999 SPPG memang terdengar seperti angin segar. Namun, penutupan sementara ini hanyalah pola respons berulang selama 20 bulan terakhir, bukan penyelesaian. Jalur hukum pun sudah tertutup. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban. Pembuktian pidana juga kerap menuntut hal-hal yang jarang tersedia bagi keluarga: sampel makanan yang sering sudah habis atau dibuang, hasil uji laboratorium yang tidak dibuka ke publik, dan rantai kausalitas medis yang harus dibangun sendiri. Karena itu, pemerintah semestinya menetapkan keracunan pangan karena MBG sebagai kejadian luar biasa atau bencana kesehatan nasional mengingat jumlahnya terus menerus meningkat. Kemudian, buka hasil audit dapur secara utuh, usut pidana penyebabnya, dan bangun mekanisme kompensasi yang tidak menggantungkan nasib keluarga pada belas kasihan. Sampai itu ada, orang tua dan sekolah berhak menolak menjadi penerima manfaat MBG, menyampaikannya secara tertulis kepada BGN dan SPPG, tanpa khawatir akan menerima tekanan dari pihak manapun. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang
0
DM
Dicki Mahardika, Podcast Producer, The Conversation· Warga
Kiriman

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?

Aksi demonstrasi belakangan ini kembali diwarnai bentrokan antara massa aksi dan ormas. Di balik kericuhan itu, hal yang perlu kita pertanyakan adalah apakah kelompok tandingan ini benar-benar bergerak atas aspirasi warga, atau sengaja dibentuk untuk membungkam kebebasan sipil. Di episode terbaru SuarAkademia, kami berbincang dengan pakar kriminologi Universitas Indonesia, Ardi Putra Prasetya. Ia melihat bentrokan antar kelompok dalam demonstrasi sebagai pola pengamanan tandingan yang mengingatkan pada PAM Swakarsa di era Orde Baru. Menurut Ardi, kelompok tandingan dalam aksi massa tidak selalu muncul secara alami dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, kelompok ini bisa sengaja dimobilisasi untuk melemahkan gerakan warga. Pola tersebut mengingatkan pada masa ketika kelompok informal digunakan untuk mengamankan kepentingan tertentu, sekaligus membuat batas antara hukum dan “hukum jalanan” menjadi kabur. Secara kriminologis, Ardi menilai premanisme bukan soal identitas kelompok, melainkan tindakan seperti kekerasan, intimidasi, atau pemerasan untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik. Jika menggunakan teori strain dalam ilmu kriminologi, fenomena ini juga berkaitan dengan marginalisasi sosial dan minimnya lapangan kerja. Kelompok-kelompok tersebut kemudian mudah dihimpun lewat solidaritas semu dan iming-iming keuntungan, seperti proyek, jaminan keamanan, hingga akses politik. Menurut Ardi, praktik ini sulit dihilangkan karena ada hubungan saling membutuhkan. Elite atau pihak berkuasa bisa memanfaatkan kelompok informal untuk melakukan tindakan yang berisiko melanggar hukum jika dilakukan aparat resmi. Namun, dampaknya bisa serius. Selain membuat masyarakat takut menyuarakan pendapat, bentrokan antarkelompok juga dapat memicu perpecahan dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ardi berpendapat bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan polisi. Masyarakat juga perlu berperan melalui sanksi sosial yang konsisten agar menimbulkan efek jera. Di sisi lain, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengamanan secara transparan dan mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi yang selama ini membuat praktik mobilisasi massa mudah berkembang. Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?
0
RT
Ronald Tundang, Research fellow, United Nations University· Warga
Kiriman

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?

● ‘Patent evergreening’ merupakan praktik memperpanjang monopoli obat lewat modifikasi minor obat lama. ● Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali regulasi yang membatasi klaim paten tersebut. ● Putusan ini tidak otomatis menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi. Hak paten obat umumnya bisa mencapai minimal 20 tahun . Setelah masanya habis, perusahaan lokal boleh memproduksi versi generik yang dijual dengan harga berkali lipat lebih murah. Namun, beberapa perusahaan farmasi raksasa berupaya terus memonopoli harga obat paten lewat praktik patent evergreening . Mereka mengajukan paten sekunder lewat modifikasi minor obat lama. Formulasi baru obat memang layak dilindungi apabila membawa manfaat klinis nyata. Masalahnya, banyak modifikasi obat yang diajukan tidak meningkatkan khasiat signifikan dalam menyembuhkan pasien. Misalnya, perusahaan mengubah wujud obat dari bubuk menjadi kristal, mengganti dosis harian, mengombinasikannya dengan obat lain, hingga menjual obat yang sama untuk penyakit berbeda. Patent evergreening sering menyasar obat-obatan penyakit kronis, seperti kanker, diabetes, hingga HIV. Dampak praktik culas ini bisa membuat harga obat terus-menerus mahal, sehingga mempertaruhkan akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa . Per 28 Agustus 2026, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan aturan soal standar pengembangan obat lama yang tidak boleh dipatenkan di Indonesia. Akan tetapi, saya menilai putusan ini tidak otomatis bisa menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi dari perusahaan farmasi pemegang paten ke industri nasional. Banyak perusahaan farmasi nakal Dalam pengembangan sebuah obat, ekonom Mariana Mazzucato dan Henry Li mencatat bahwa industri biofarmasi cenderung lebih suka bermain aman dengan memoles obat lama lewat praktik evergreening dan obat tiruan ( me-too ), alih-alih berinvestasi besar dalam inovasi obat penyakit baru guna menjawab kebutuhan kesehatan publik. Mereka merujuk data tahun 2000 – 2014 yang menunjukkan bahwa 51% dari 1.345 obat yang diklaim “baru” di Eropa merupakan modifikasi obat lama tanpa tambahan khasiat bagi pasien. Klaim lemah tersebut bisa digugat oleh masyarakat. Contoh terkenalnya adalah gugatan penyintas kanker India bersama organisasi pasien Cancer Patients Aid Association terhadap raksasa farmasi Swiss Novartis atas upaya mematenkan bentuk baru beta-kristalin imatinib mesylate selama 2006 - 2013. Beta-kristalin imatinib mesylate merupakan bahan aktif utama yang digunakan dalam obat kanker darah Gleevec/Glivec. Mahkamah Agung India menolaknya karena modifikasi yang diajukan tidak terbukti meningkatkan khasiat obat—meskipun putusan itu tidak melarang inovasi obat bertahap. Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Seperti apa putusan MK? Pada 2024, pemerintah lewat UU Nomor 65 Tahun 2024 menghapus Pasal 4 huruf f UU Paten yang melarang perusahaan farmasi mematenkan ulang obat lama dengan klaim paten sekunder yang lemah: Pertama, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal. Kedua, bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta memiliki perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui. Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan akhir Agustus lalu, MK menyatakan penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian memberlakukan kembali Pasal 4 huruf f beserta penjelasannya yang menegaskan bahwa tidak setiap formulasi dan penggunaan obat baru otomatis dapat dipatenkan. Kembalinya pasal ini membuat petugas pemeriksa paten negara punya dasar hukum yang kuat untuk langsung menolak pendaftaran paten sekunder yang lemah. MK sendiri menyadari bahwa instrumen hilir—seperti lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, impor paralel, dan pengecualian Bolar—tidak cukup efektif untuk mencegah monopoli yang merugikan masyarkat. Untuk melindungi hak publik atas obat yang terjangkau, pencegahan harus dilakukan secara tegas sejak tahap pendaftaran. Pintu pengawasan publik ikut diperlebar Putusan ini turut memperlebar ruang pengawasan kepentingan publik. Kelompok advokasi dan pasien, lembaga konsumen, organisasi kesehatan, serta peneliti independen boleh menentang pemberian paten obat yang mengada-ngada. Contohnya, dalam perkara ini ada Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang merupakan gabungan dari organisasi pasien, organisasi masyarakat sipil, dan individu yang memperjuangkan akses yang adil terhadap obat-obatan dan teknologi kesehatan di Indonesia. Baca juga: Bagaimana hak paten berpengaruh pada kesenjangan distribusi vaksin COVID-19 Harga obat tidak otomatis turun Sayangnya, putusan MK tidak otomatis membatalkan paten sekunder yang sudah terbit. Dampaknya bergantung pada pedoman pemeriksaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, praktik Komisi Banding Paten, serta gugatan pembatalan pada kasus tertentu. Harga obat juga tidak serta-merta turun. Setelah hambatan paten hilang, produsen generik tetap membutuhkan bahan baku, pengetahuan proses, fasilitas berstandar, uji dan izin edar, jaringan distribusi, serta kepastian pembelian. Jika hanya satu atau dua pemasok mampu masuk, persaingan harga tetap lemah. Putusan ini pun tidak menciptakan kewajiban alih teknologi. Pemegang paten tidak otomatis harus membagikan formula, data, pengetahuan proses, atau pelatihan kepada produsen Indonesia. Karena itu, ada tiga agenda yang harus dikawal setelah putusan tersebut: 1. Wajibkan kembali produksi di Indonesia Pasal 20 UU Paten yang berlaku masih memberikan celah kepada pemegang paten untuk tidak memproduksi obat yang dipatenkan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali pelonggaran ini agar monopoli yang diberikan negara berkontribusi nyata terhadap alih teknologi, keterampilan, lapangan kerja, serta ketahanan pasokan obat domestik. 2. Atur penyalahgunaan paten dalam hukum persaingan Revisi UU Persaingan Usaha perlu memberi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) alat yang lebih jelas untuk menilai praktik penumpukan paten ( patent thicket ), penyelesaian sengketa yang menunda masuknya generik, atau lisensi yang secara tidak wajar menahan alih teknologi. 3. Wajibkan transparansi biaya riset dan dana publik Produsen yang menikmati pengadaan publik, insentif pajak, atau perlindungan monopoli perlu membuka komponen biaya riset pembuatan obat, dukungan publik, dan dasar penetapan harga secara proporsional. Informasi itu penting agar pemerintah dapat menilai harga pengadaan, merancang royalti yang wajar, dan membedakan biaya inovasi dari strategi mempertahankan selisih keuntungan. Kawal terus Putusan MK penting bagi akses obat masyarakat luas, persaingan, serta ruang inovasi lanjutan. Namun, satu pagar paten tidak dapat menggantikan kebijakan industri dan kesehatan secara utuh. Keberhasilan putusan harus diukur dari tiga hasil: generik dapat masuk lebih cepat, produsen Indonesia memperoleh ruang nyata untuk belajar dan memproduksi, serta pasien membayar harga yang lebih masuk akal. Untuk mencapainya, pemerintah perlu menghubungkan hukum paten dengan hukum persaingan, kebijakan pengadaan, transparansi biaya, dan strategi alih teknologi. Peran koalisi masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal hal-hal ini. Ronald Tundang tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?
0
DF
Dian Fiantis, Professor of Soil Science, Universitas Andalas· Warga
Kiriman

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?

Foto udara erupsi gunung Anak Krakatau (ESDM) • Satelit merekam perubahan vegetasi ekstrem pasca-erupsi Anak Krakatau. • Penurunan sinyal vegetasi Pulau Sertung mencerminkan penutupan material abu vulkanik. • Material erupsi menjadi bahan induk perkembangan tanah baru di masa depan. Erupsi gunung Anak Krakatau pada awal September 2026 tidak hanya dapat diamati melalui aktivitas vulkanik dari permukaan Bumi ataupun tebalnya abu di teras rumah kita. Baca juga: Mengapa Gunung Anak Krakatau masih berbahaya–ini penjelasan vulkanolog Ratusan kilometer di atasnya, melalui citra satelit Sentinel-2 , kami mengamati bagaimana bentang permukaan kepulauan Krakatau berubah setelah erupsi. Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada Pulau Sertung, yang terletak di sebelah barat Anak Krakatau. Citra satelit pada 8 Agustus 2026 merekam Pulau Sertung yang memiliki banyak vegetasi hijau, alias ditumbuhi banyak tumbuhan. Video yang menampilkan kondisi vegetasi yang cukup padat di pulau Sertung, pulau vulkanik dekat Anak Krakatau (sebelum erupsi 2026). Sementara, ketika satelit kembali merekam kawasan tersebut sebulan kemudian, rona hijau itu hampir menghilang. Yang tersisa adalah warna abu-abu hingga kecoklatan yang menunjukkan perubahan besar pada kondisi permukaan. Bagi seorang ilmuwan tanah, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: apa yang sebenarnya menutupi permukaan pulau, bagaimana kondisi tumbuhan di atas tanah setelah material erupsi, dan apa yang akan terjadi terhadap material vulkanik itu pada masa mendatang? Membaca lebih dari sekadar warna Penginderaan jauh memungkinkan kita memeriksa kondisi permukaan Bumi termasuk vegetasi, air, tanah, batuan, dan material vulkanik untuk membantu analisis mendalam yang tak bisa didapat melalui mata. Analisis awal kami menggunakan indeks vegetasi (NDVI) memperlihatkan perbedaan sangat besar antara kondisi sebelum dan sesudah erupsi. Indeks vegetasi mengukur tingkat kehijauan, kerapatan, dan kesehatan tumbuhan di permukaan Bumi. Pada 8 Agustus lalu, kawasan bervegetasi Pulau Sertung terpantau mempunyai NDVI rata-rata sekitar 0,72—menunjukkan respons vegetasi hijau yang kuat. Sedangkan angka NDVI per 8 September mendekati nol. Namun, penurunan NDVI tidak serta-merta membuktikan bahwa vegetasi telah mati. Lapisan abu, gugurnya daun, kerusakan mekanis akibat jatuhan tephra, tertimbunnya vegetasi, bahkan kondisi atmosfer dapat menghasilkan respons spektral yang serupa. Karena itu, interpretasi citra tetap memerlukan verifikasi lapangan. Melihat kelembapan setelah erupsi Untuk menutupi kekurangan NDVI, kami juga menganalisis dengan pendekatan kanal short-wave infrared atau SWIR dari satelit yang memberikan informasi tambahan mengenai kondisi kelembapan vegetasi dan karakter material permukaan. Baca juga: Pemulihan lahan pertanian terdampak letusan gunung berapi: pelajaran dari erupsi Gunung Kelud 2014 Perbandingan citra sebelum dan sesudah erupsi memperlihatkan perubahan drastis di Pulau Sertung. Permukaan yang sebelumnya menunjukkan karakter vegetasi yang kuat berubah menjadi permukaan tanpa tumbuhan (nonvegetatif). Indeks yang berkaitan dengan kadar air dan kelembapan NDMI ( normalized difference moisture index ) juga memperlihatkan perubahan negatif yang mengindikasikan berkurangnya kandungan air pada vegetasi. Dengan demikian, empat informasi yang berbeda—citra warna alami, NDVI, respons SWIR, dan NDMI—secara konsisten menunjukkan bahwa permukaan Pulau Sertung mengalami perubahan sangat besar setelah erupsi. Menariknya, Pulau Panjang di sebelah timur Anak Krakatau justru masih mempertahankan respons vegetasi yang jauh lebih kuat. Padahal, pulau ini pernah mengalami gangguan besar ketika Anak Krakatau erupsi tahun 2018. Ini kemungkinan terjadi karena material erupsi terbawa oleh angin yang cenderung mengarah ke barat/barat daya. Yang jelas, perbedaan dua pulau yang sama-sama dekat dengan sumber erupsi memberikan kesempatan kita mempelajari bagaimana arah penyebaran serta ukuran material vulkanik turut menentukan perubahan ekosistem. Gunung Anak Krakatau Indonesia yang dikelilingi pulau-pulau dengan vegetasi, empat tahun setelah erupsi 2018. (Citra diolah Pierre Markuse/Wikimedia Commons) , CC BY Dari satelit ke laboratorium Analisis citra satelit memang memberikan informasi yang kaya mengenai kondisi anak Krakatau pasca-erupsi. Namun, untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai material yang menyebabkan perubahan tersebut kita memerlukan analisis laboratorium. Penelitian lebih lanjut di laboratorium ini ditujukan untuk mengetahui komposisi unsur utamanya. Data lanjutan ini amat penting karena material vulkanik yang baru dikeluarkan gunung api berbeda dengan tanah yang telah berkembang selama ratusan atau ribuan tahun. Analisis mineralogi pun dapat kita terapkan untuk mengetahui susunan mineral dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) yang menyusun material tersebut. Pada tahap awal, material didominasi fragmen batuan, mineral kristal, dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) dengan kandungan bahan organik yang sangat rendah. Setelah berada di permukaan Bumi, barulah proses pelapukan bekerja. Saat air hujan bereaksi dengan mineral dan gelas vulkanik. Sebagian unsur larut dan terlepas ke permukaan. Organisme kemudian mulai menempati permukaan. Mikroorganisme berperan menguraikan sisa tumbuhan yang tertutup abu, sementara organisme pionir secara bertahap membantu membangun kembali kehidupan di atas material vulkanik baru. Dalam perjalanan waktu panjang, material hasil erupsi ini merupakan bahan induk tanah dan akan berubah menjadi tanah. Krakatau sebagai laboratorium alam Kepulauan Krakatau mempunyai nilai ilmiah istimewa karena memperlihatkan tahap perkembangan permukaan Bumi dengan umur yang berbeda-beda dalam ruang yang relatif berdekatan. Anak Krakatau sendiri muncul secara permanen dari permukaan laut tahun 1930 setelah erupsi besar Krakatau 1883. Pertumbuhan tubuh gunung, erupsi berulang, kolonisasi vegetasi, pelapukan material vulkanik, dan perkembangan tanah dapat diamati dari waktu ke waktu. Erupsi baru menambahkan lapisan lain dalam catatan tersebut. Pulau Sertung yang sebelumnya telah ditutupi vegetasi kini memberikan kesempatan untuk mempelajari bagaimana ekosistem berkembang dengan adanya tumpukan material letusan baru. Apakah vegetasinya akan pulih dalam beberapa minggu setelah abu tercuci hujan? Apakah terdapat kawasan yang tertimbun material cukup tebal sehingga tumbuhan di sana harus berjuang lebih keras untuk tumbuh? Berapa lama diperlukan sampai sinyal hijau kembali terlihat dari satelit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan pemantauan berkala. Menggabungkan ilmu tanah dan penginderaan jauh Perkembangan teknologi membuat penelitian gunung api tidak lagi terbatas pada pengamatan langsung di lapangan. Satelit dapat mengamati daerah berbahaya tanpa menempatkan peneliti di dekat pusat erupsi. Penginderaan jauh menunjukkan di mana perubahan terjadi. Analisis laboratorium menjelaskan material penyebabnya. Ilmu tanah kemudian membantu memahami apa yang terjadi terhadap material tersebut setelah tersimpan di permukaan. Pulau Sertung saat ini menjadi contoh nyata bagaimana bencana erupsi bisa mengubah suatu pulau secara drastis. Bagi ilmu tanah, perubahan tersebut bukan akhir sebuah cerita. Material vulkanik yang hari ini menutupi permukaan akan berinteraksi dengan hujan, tumbuhan, mikroorganisme dan waktu. Apa yang sekarang kita lihat sebagai abu vulkanik pada akhirnya dapat menjadi bagian dari tanah yang menopang kehidupan baru. Dengan mengikuti citra Sentinel-2 pada minggu, bulan, dan tahun berikutnya, kita mempunyai kesempatan langka untuk menyaksikan proses itu berlangsung dari angkasa. Baca juga: Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada biodiversitas dan tanah Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?
0
KE
Klara Esti, Senior Research Associate, Centre for Innovation Policy and Governance· Warga
Kiriman

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?

(Dok. Instagram Ferry Irwandy - diolah Rino Putama/The Conversation Indonesia) • Gerakan patungan hutan Ferry Irwandi berisiko mengalihkan tanggung jawab negara melestarikan hutan. • Gerakan ini juga berisiko memperlakukan alam sebagai komoditas: seolah hutan hanya terlindungi jika publik mampu membayar lebih tinggi daripada modal industri ekstraktif. • Izin restorasi ekosistem tak menjamin keadilan bagi masyarakat. Gerakan patungan untuk hutan Kalimantan yang dipelopori kreator konten Ferry Irwandi (bersama Andrew Kalaweit) berhasil menggalang dana hingga miliaran rupiah dalam waktu cukup singkat . Gagasan dasarnya tampak mulia: memfasilitasi publik untuk menyisihkan uang, memperkuat kapasitas finansial LSM/yayasan lokal, membeli atau membayar “tali asih” tanah warga. Harapannya, sebagian hutan terlindungi dari alih fungsi menjadi kebun sawit, akasia, atau pun tambang batu bara. Namun, kami melihat inisiatif Ferry memiliki setidaknya tiga persoalan yang justru melanggengkan akar masalah ketidakadilan dalam pelestarian hutan. Baca juga: COP 30: RI jualan karbon lagi? Lihatlah kasus kegagalan sistemik pasar global 1. Mengalihkan tanggung jawab negara Kampanye Ferry Irwandi berangkat dari anggapan bahwa hutan Kalimantan hancur karena masyarakat kekurangan uang untuk menjaganya . Dengan demikian, penggalangan dana publik dapat menjadi instrumen mencegah hutan beralih fungsi ke penggunaan industri ekstraktif. Masalahnya, ketika solusi tersebut ditempatkan sebagai mekanisme utama perlindungan hutan, beban pembiayaan pelestarian ekosistem berisiko bergeser kepada publik. Inilah problematic causal framing atau kekeliruan mengidentifikasi akar masalah: deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seolah-olah terjadi karena kurangnya dana rakyat untuk menjaga hutan. Padahal, karhutla terjadi akibat negara memberikan konsesi besar-besaran kepada perusahaan tambang, sawit , hingga tanaman industri. Karhutla juga merupakan buah dari lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang berkelindan dengan korupsi sistemik . Apalagi, sebanyak 25.524 titik panas (74%) di Kalimantan per Juli 2026 berada dalam kawasan konsesi korporasi. Ketidakadilan lahir dari proses berlapis yang melibatkan institusi negara, korporasi, dan kebijakan publik . Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan tidak bisa begitu saja dilimpahkan ( burden shifting ) kepada individu yang memiliki kapasitas paling kecil untuk mengubah struktur tersebut. Memiliki uang dari hasil patungan tidak kemudian membuat kita sebagai warga bisa membatalkan izin perusahaan sawit maupun tambang bermasalah, atau mengurus pencegahan karhutla. Buktinya, pajak yang kita setorkan justru digunakan negara untuk memuluskan alih fungsi hutan—misalnya lewat proyek food estate Kalimantan Tengah . Sementara, korporasi dan negara justru terbebas dari pertanggungjawaban untuk mencegah dan memadamkan karhutla. Baca juga: Mengulang pola di Sumatra dan Kalimantan, Papua Selatan tunjukkan gejala jadi episentrum kebakaran baru 2. Memperlakukan hutan sebagai komoditas Menurut Ferry Irwandi, untuk mencegah warga menyerahkan tanah ke perusahaan sawit, mereka harus diberi “opsi ketiga” berupa kompensasi finansial atau skema tali kasih yang setara dengan tawaran perusahaan. Di sinilah problem berikutnya muncul. Gerakan Ferry justru mengunci pelestarian hutan dalam logika pasar. Agar hutan tetap lestari, publik seakan harus menawarkan nilai ekonomi yang cukup kompetitif untuk mengalahkan nilai yang ditawarkan oleh modal sawit atau ekstraktif. Dengan kerangka tersebut, tujuan utama penyelamatan hutan bukan untuk memenuhi hak masyarakat atas ruang hidup yang layak—termasuk bagi spesies di dalamnya, melainkan karena publik mampu membayar lebih tinggi. Seolah-olah alam hanya bisa diselamatkan dengan menjadikannya komoditas. Padahal, konservasi alam berskala besar tidak harus selalu bergantung pada pembelian atau penguasaan aset alam. Fundo Amazônia di Brasil misalnya, merupakan dana hibah ( non-reimbursable grants sebesar ±R$ 5,3 miliar atau setara ±Rp18,23 triliun hingga 2026 ) untuk konservasi. Hibah ini berhasil membiayai berbagai proyek untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, menjangkau >650 organisasi, serta melindungi 167 wilayah adat dan 191 kawasan konservasi tanpa memperjualbelikan aset alam. Kerangka Biodiversitas Global (GBF) pun menghindari aksi konservasi yang menjadikan alam sebagai komoditas. Pendanaan konservasi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, misalnya pendanaan campuran dari pemerintah dan korporasi, agar bisa mencapai target US$200 miliar per tahun pada 2030. Menggantungkan nasib hutan pada kemampuan donasi publik untuk “menandingi” harga modal sawit justru memvalidasi narasi neoliberal: alam hanya bernilai sejauh ada yang sanggup membayarnya. Jika donasi meredup dan modal industri ekstraktif menawar lebih tinggi, hutan kembali rentan. Ini menunjukkan bahwa selain tidak pas, logika kompensasi ini juga tidak berkelanjutan. Baca juga: Melihat lebih dekat praktik berladang ramah lingkungan “Gilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 1) 3. Program perlindungan hutan belum tentu adil bagi masyarakat Mengamankan suatu kawasan hutan dari ancaman sawit dan tambang tidak sendirinya menjawab persoalan siapa yang memegang hak, mengendalikan pengelolaan, dan memperoleh manfaat dari kawasan tersebut. Laporan Rainforest Foundation Norway terhadap program lingkungan di seluruh dunia mencatat bantuan yang sampai ke kantong warga lokal ataupun masyarakat adat melestarikan hutan sangatlah minim. Angkanya tak sampai 1% dari total dana US$2,7 miliar (sekitar Rp33,15 triliun) sepanjang 2011-2020. Kebanyakan dana justru mengalir ke lembaga-lembaga perantara. Apalagi untuk hutan yang diurus masyarakat adat. Ajakan Ferry melindungi hutan lewat izin restorasi ekosistem (PBPH-RE) ini berdiri di atas hutan negara. Sementara di sisi lain, ada 27,3 juta hutan negara yang justru tumpang tindih dengan wilayah adat. Dengan demikian, jika dana publik dikumpulkan tetapi hak dan kontrol masyarakat di tapak tetap lemah, maka yang berubah mungkin hanya aktor yang mengelola kawasan: dari korporasi ekstraktif menjadi lembaga konservasi atau perantara—tanpa mengatasi akar masalah ketidakadilannya, terutama bagi masyarakat adat. Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Tak sedikit masyarakat adat yang menolak program perlindungan hutan lantaran inisiatif itu justru membatasi mereka mencari makanan, obat-obatan, dan beraktivitas di hutan. Koalisi masyarakat sipil pun mencatat ada 16 izin restorasi ekosistem seluas 614 ribu ha yang berpotensi menggusur masyarakat adat dan warga lokal yang bergantung pada hutan. Patungan hutan bukan solusi Apakah gerakan patungan ini salah secara moral? Untuk merespons situasi darurat (seperti krisis karhutla dan kepunahan satwa), gerakan ini mungkin memiliki fungsi kemanusiaan yang penting. Namun, penggalangan dana tidak perlu kebablasan menjadi privatisasi ekosistem. Kunci utama pembiayaan ekologi bukan sekadar mobilisasi dana, melainkan memastikan siapa yang mengontrol, memperoleh manfaat, dan memikul tanggung jawab. Alih-alih membuat alam semakin bankable (mudah diperjualbelikan), mewujudkan keadilan ekologis dapat ditempuh dengan: Menuntut tanggung jawab negara untuk mencabut izin konsesi korporasi nakal, memastikan korporasi menanggung kesalahan, dan menghentikan kriminalisasi warga . Mendorong negara segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mempercepat pengakuan puluhan juta ha hutan adat yang belum rampung. Tujuannya agar kontrol dan hak atas tanah secara langsung ada pada komunitas/masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga ekosistem. Menagih tanggung jawab perusahaan: Korporasi harus mencegah dan memulihkan dampak sosial-ekologis dari kegiatan usahanya, menghormati hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, serta menanggung biaya kerusakan ketika mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadapnya—bukan sekadar menggantinya dengan donasi atau CSR. Tanpa kesadaran kritis, aksi patungan untuk hutan ini cuma menjadi plester untuk luka yang dalam. Ia meredakan gejala permukaan tanpa pernah mengobati infeksi akut di dalamnya: industri pengeruk alam tetap berjalan mulus disokong negara yang mangkir dari kewajibannya melindungi ruang hidup rakyat. Baca juga: Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme Pantoro Tri Kuswardono adalah Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) periode 2025-2029 Klara Esti tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?
0
CP
Cahyani Purnasari, Dosen Farmasi, Universitas Nusa Cendana· Warga
Kiriman

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?

● Stevia punya rasa manis 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. ● Meski tidak menimbulkan efek samping, stevia murni tetap harus dikonsumsi dalam batas wajar. ● Untuk menurunkan berat badan, konsumsi stevia perlu diimbangi dengan manajemen diet lainnya. Beberapa tahun terakhir, kebiasaan mengonsumsi minuman manis telah menjadi gaya hidup bagi banyak kaum muda di Indonesia . Baik untuk menemani kebiasaan nongkrong di kafe , hingga booster andalan penjaga fokus saat bekerja. Seolah-olah tiada hari tanpa asupan gula. Di Jember, Jawa Timur, misalnya, sebanyak 97,75% dari 222 remaja responden penelitian tahun 2025 mengonsumsi lebih dari satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan sebanyak 2 - 3 kali per pekan. Temuan ini selaras dengan data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 soal kebiasaan 48% kaum muda berusia 15 - 34 tahun dalam mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali per pekan. Kebiasaan berisiko ini bisa membahayakan kesehatan, mulai dari memicu obesitas , diabetes , hingga gagal ginjal . Tak sedikit kaum muda kemudian beralih mengonsumsi pemanis nongula bernama stevia—yang memberikan rasa manis ratusan kali lipat daripada gula biasa , tetapi tidak mengandung kalori. Stevia dipasarkan dalam bentuk bubuk dan tetes. Karena keunggulannya, beberapa orang menggunakan stevia sebagai pengganti gula untuk menurunkan berat badan . Namun, apakah mengganti gula saja cukup? Apa itu stevia? Stevia merupakan pemanis alami yang diekstrak dari daun tanaman Stevia rebaudiana Bertoni. Selama berabad-abad, tanaman asal Amerika Selatan ini telah lama digunakan sebagai pemanis alami maupun bahan pengobatan tradisional oleh masyarakat Paraguai dan Brasil. Jepang kemudian menjadi negara pertama di luar Amerika Selatan yang memopulerkan stevia sebagai alternatif gula secara komersial. Pada 1977, pengusaha Jepang membawa tanaman ini masuk ke Indonesia untuk dibudidayakan di beberapa wilayah. Kini, budi daya stevia skala komersial bisa ditemukan di daerah Tawangmangu, Jawa Tengah, dan Ciwidey, Jawa Barat. Baca juga: Ini alasan penerapan label peringatan & cukai makanan tinggi gula-garam tidak bisa ditunda Keunggulan tanaman stevia adalah ekstrak daunnya memberikan rasa 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. Sebagai gambaran, tingkat kemanisan sesendok teh gula penuh (ukuran 4 - 8 gram) setara dengan ¼ sendok teh bubuk daun stevia atau setetes stevia cair (1 - 2 mg). Rasa manis super ini berasal dari kandungan senyawa glikosida steviol di dalamnya. Dalam pencernaan kita, glikosida steviol juga langsung diserap oleh bakteri-bakteri di usus besar sehingga tidak menyumbang kalori —tidak pula menaikkan kadar gula darah dalam tubuh kita. Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan bahwa glikosida steviol bisa berperan sebagai antioksidan , antiradang, dan antikanker yang potensial . Karena sifatnya yang alami, banyak orang menggunakan stevia sebagai alternatif gula yang dinilai lebih aman dikonsumsi daripada pemanis buatan , seperti aspartam, sakarin, sukralosa, dan neotam. Konsumsi berlebihan pemanis buatan dikaitkan dengan peningkatan risiko sindrom metabolik alias kumpulan masalah kesehatan yang terjadi bersamaan. Dampaknya bisa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, strok, hingga diabetes tipe 2. Apakah stevia aman dikonsumsi? Sejak 2007, Komite Ahli Gabungan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ekstrak stevia yang aman dikonsumsi mengandung glikosida steviol sebanyak 95% . Pada 2008, glikosida steviol sangat murni ini telah mendapatkan status GRAS ( generally recognized as safe ) alias aman dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) . Baca juga: Logika keliru penundaan cukai minuman manis: Cegah penyakit tak bisa tunggu ekonomi tumbuh Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggolongkan glikosida steviol sebagai pemanis alami yang aman dikonsumsi masyarakat, termasuk orang dengan diabetes. Meski begitu, karena respons tubuh dan metabolisme tiap orang bisa bervariasi, stevia sebaiknya tetap dikonsumsi dalam batas wajar. Acceptable daily intake (ADI) alias batas aman konsumsi harian untuk glikosida steviol adalah 4 mg per kg berat badan. Sebagai gambaran, batas aman konsumsi harian stevia untuk orang dewasa berbobot 60 kg adalah 240 mg per hari . Jika satu tetes stevia cair setara 1 - 2 mg, maka pemakaian 1 - 3 tetes per cangkir minuman per hari setara 6 mg. Artinya, konsumsi stevia tersebut masih aman dan jauh di bawah batas maksimal. Namun, harap dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum dengan kondisi sehat . Kelompok sensitif dengan kondisi kesehatan khusus, seperti ibu hamil dan orang dengan gangguan pencernaan sebaiknya menghindari stevia. Meskipun sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang akurat mengenai dampak negatif stevia . Pemanis alami ini tidak terbukti menimbulkan efek samping maupun reaksi alergi . Bisakah menurunkan berat badan pakai stevia? Selain aman digunakan sebagai pemanis alami bagi orang dengan diabetes, stevia murni juga aman dikonsumsi sebagai bagian dari program diet untuk mengontrol berat badan. Namun, karena stevia tidak menghasilkan kalori, kita sebaiknya tetap memenuhi kebutuhan energi dari sumber makanan berkarbohidrat dalam batas wajar. Misalnya, nasi merah, mi shirataki, ubi jalar, singkong, dan talas. Hal lain yang harus diperhatikan dalam mengontrol berat badan menggunakan stevia adalah mengurangi konsumsi makanan manis secara perlahan. Tujuannya, agar ketergantungan terhadap makanan dan minuman manis benar-benar berkurang. Dengan begitu, kita bisa menghindari risiko efek halo yang justru bisa menyebabkan berat badan meningkat akibat mengonsumsi sumber makanan manis dan berkalori yang lain secara berlebihan tanpa sadar. Untuk menurunkan berat badan , kurangilah konsumsi gula dengan mengonsumsi makanan sehat bergizi seimbang, serta jalani gaya hidup aktif dan berolahraga secara teratur. Tak lupa, kendalikan stres dan tidur yang cukup. Cahyani Purnasari pernah menerima dana dari Kemdiktisaintek melalui BIMA untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait perbaikan gizi/stunting di NTT, yang dipublikasi dalam link berikut: https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/3570 . Kegiatan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan isi artikel ini. Wiwin Lastyana tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?
0