Nagaenthran Dharmalingam, yang memperdagangkan sejumlah kecil heroin ke Singapura, menjalani hukuman mati. Keputusan tersebut memicu kecaman luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental.
Singapura pada hari Rabu (27/04) mengeksekusi seorang warga negara Malaysia yang menderita keterbelakangan mental, karena terlibat dalam kasus narkoba. Nagaenthran Dharmalingam menjalani hukuman gantung karena berusaha menyelundupkan kurang dari 43 gram heroin ke Singapura.
Pemerintah Singapura mengatakan penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba dibuat jelas di perbatasan. Namun, kasus tersebut memicu kritik luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental dengan IQ hanya 69.
Saudaranya, Navin Kumar, mengatakan eksekusi telah dilakukan dan mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia, di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh.
Dharmalingam dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010
Dharmalingam yang berusia 34 tahun mendekam di penjara dan menerima vonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade atau sejak tahun 2010. Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya, tetapi pengadilan Singapura pada hari Selasa (26/04) menolak permintaan yang diajukan oleh ibu Dharmalingam pada menit-menit terakhir jelang eksekusi.
Di akhir sidang hari Selasa (26/04), Dharmalingam dan keluarganya berkesempatan bertemu dan saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
-
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005
Penulis: yf/vlz
Kelompok hak asasi mengutuk hukuman mati
“Menggantung seorang pria yang cacat intelektual dan tidak sehat mental karena dia dipaksa membawa kurang dari tiga sendok makan diamorfin tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang telah dipilih Singapura untuk ditandatangani,” tegas Maya Foa, Direktur Reprieve kepada Associated Press.
Kelompok hak asasi Amnesty International yang sebelumnya menyebut persidangan itu “sebuah parodi keadilan” mengatakan “sangat sedih atas kekejaman yang luar biasa ini.”
ha/vlz (AP, Reuters)