TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19.
Jaminan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi KIPI vaksinasi yang bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana, hasil dari investigasi akan dilanjutkan dengan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan KIPI.
Vaksinasi Covid-19. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Selain itu, dalam Pasal 15B Ayat (1) dinyatakan, KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” demikian Pasal 15B Ayat (3) dalam Perpres yang diteken Presiden RI Jokowi pada 9 Februari 2021 kemarin.
Sebelumnya, vaksin Covid-19 sudah dinyatakan halal oleh pihak MUI dan juga dinyatakan aman oleh BPOM. Oleh karenanya, masyarakat tak perlu ragu dengan vaksinasi Covid-19 tersebut. (*)